Mendikdasmen Sebut Kenaikan Gaji Guru Bukan Kewenangan Kemendikdasmen

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluruskan kabar kenaikan gaji guru. Mu'ti berkata kenaikan gaji guru bukan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Akan tetapi, kenaikan gaji pengajar berada di bawah kementerian lain.
“Kami ingin jelaskan lagi ya, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji, mohon maaf Kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru, kewenangannya ada pada Kementerian lain," kata dia dikutip dari Youtube Kemendikdasmen, Selasa (26/11/2024).
Hari Guru Nasional Diperingati Setiap 25 November, Begini SejarahnyaYang dilakukan Kemendikdasmen, lanjut Mu'ti, adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Sertifikasi akan diberikan kepada guru-guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk guru honorer.
“Nah dengan sertifikasi itu Insyaallah kesejahteraan mereka akan meningkat baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN,” kata dia.
Mu'ti berkata ada 600 ribuan guru yang akan menerima sertifikasi pada 2025.
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Minta Anak Buah Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Modal Kampanye"Insyaallah nanti akan ada 600 sekian ribu guru yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi," jelas Mu'ti.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi ini akan dilakukan secara bertahap.
“Ya bertahap, tentu saja semuanya bertahap karena tentu saja Kabinet Merah Putih Ini kan enggak hanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ya. Semua tentu ingin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan, sehingga karena itu kami melakukan secara bertahap ,” kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news