Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online, Gampang Banget

INFORMASI.COM, Jakarta - Pastikan namamu terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) agar bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Serentak 2024. Cara cek DPT Pilkada 2024 secara online pun mudah sekali.
Selain terdaftar atau tidak, kamu juga bisa mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu nyoblos.
Menurut penelusuran Informasi.com dari berbagai sumber, Selasa (26/11/2024), berikut ini adalah cara cek DPT Pilkada 2024 secara online.
1. Masuk ke situs cekdptonline.kpu.go.id , di ponsel atau perangkat lainnya.
2. Ketik Nomor Induk Kependudukan di kolom yang sudah disediakan.
3. Klik "Langkah 2/4 di sisi kanan layar."
Cara Mencoblos di Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah4. Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp untuk verifikasi. Pastikan nomor handphone aktif karena situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan kode One Time Password (OTP).
5. Masukkan kode OTP di kotak kosong. Jika belum menerima, kamu bisa menekan opsi "request kode baru".
6. Pastikan kode OTP benar, lalu tekan opsi "Konfirmasi" di sisi kanan layar.
7. Jika namamu sudah, data diri pemilih beserta TPS tempat pencoblosan akan muncul.
Jika data belum terdaftar maka akan muncul tanda peringatan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Bagaimana kalau Namamu Tak Terdaftar Sebagai DPT?
Jika namamu belum terdaftar dalam DPT, pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Ini syarat pemilih Pilkada 2024 merujuk peraturan KPU.
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Berumur 17 tahun dengan bukti e-KTP, KK, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
- Domisili di wilayah NKRI dengan bukti e-KTP.
- Domisili di luar negeri dengan bukti e-KTP, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Hak pilih tidak sedang dicabut oleh pengadilan.
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.
Jika syarat di atas sudah terpenuhi, tetapi data dirimu belum terdaftar sebagai pemilih, kamu tetap dapat menggunakan hak pilih.
Dikutip dari laman KPU, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) dengan waktu dan syarat tertentu.
Berikut cara untuk tetap mencoblos sebagai DPK:
- Syarat DPK adalah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
- Datang ke TPS sesuai alamat yang tertera dalam e-KTP, KK, atau dokumen kependudukan lainnya.
- Bawa dokumen bukti kependudukan sah, seperti e-KTP atau KK.
- Datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir yaitu sekitar pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Isi daftar hadir sebagai DPK, nantinya akan dilaporkan panitia kepada KPU kabupaten atau kota.
- Pemilih DPK mencoblos hanya jika surat suara di TPS tersebut masih ada.
Nah, itulah cara mengecek status pemilih Pilkada 2024. Jangan lupa untuk gunakan hak pilihmu, ya!
(Penulis: Yasmina Shofa)
Komentar (0)
Login to comment on this news