Kronologi Penetapan Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada Selasa (3/12/2024).
Dikutip dari akun Instagram KPK, @official.kpk, Rabu (4/12/2024), RM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggara pemerintah daerah Pekanbaru. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan, OTT dimulai dari informasi terkait upaya penghancuran barang bukti transfer uang senilai Rp300 juta oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK). KPK menangkap NK di rumahnya di Pekanbaru dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar yang ditaruh di tas ransel.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandi Mahiwa Terjaring OTT KPK, Hartanya Rp1,9 Miliar"Diketahui, transfer tersebut dilakukan oleh Saudara RS yang merupakan staf bagian umum atas perintah Saudara NK," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Pada hari yang sama, Risnandar ditangkap di rumah dinas wali kota bersama dua ajudannya, dan dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,39 miliar.
Sementara itu, di Jakarta, istri Risnandar, Aemi Octawulandari Amir (AOA) menyerahkan uang tunai Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadi mereka.
"Pada sekitar pukul 20.30, Saudara RM meminta istrinya yaitu Saudara AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatanginya di rumah pribadinya di Jakarta," jelas Ghufron.
Penyidik juga menangkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), yang kedapatan memiliki uang tunai Rp830 juta.
"Berdasarkan pengakuan dari Saudara IPN, secara keseluruhan uang yang diterima dari Saudara NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan saudara IPN kepada Saudara YL, Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan," tambah Ghufron.
PJ Walikota Pekanbaru Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPKDalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Jakarta. Selain itu, rekening milik anak Novin, NRP, ditemukan memiliki saldo Rp375 juta yang sebagian besar berasal dari setoran tunai terkait kasus ini.
Sebanyak sembilan orang diamankan dalam OTT, termasuk Risnandar, Indra, Novin, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ditahan di Rutan Selama 20 Tahun ke Depan
Sejak Juli 2024, para tersangka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Risnandar juga menerima Rp2,5 miliar dari anggaran makan dan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar (0)
Login to comment on this news