Ridwan Kamil Soal Putusan MK: Pilkada adalah Pesta Demokrasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Politisi Partai Golkar sekaligus bakal calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputus harus dihormati.
"Karena MK adalah institusi negara yang me-review urusan perundang-undangan termasuk Pilkada," kata Ridwan Kamil saat ditemui awak media di agenda Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Covention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Ridwan Kamil mengatakan apabila putusan MK tersebut mampu membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, maka yang diuntungkan adalah warga.
"Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutig untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," ujarnya.
Ridwan Kamil menambahkan sewaktu ia maju menjadi walikota Bandung, ada delapan pasangan calon termasuk pasangan calon independen. Pun ketika ia maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat, terdapat empat pasangan calon.
"Di Jakarta dengan dinamikanya mau sedikit maupun banyak tentunya kita melihat hasil akhir di pendaftaran. Setelahnya yang penting guyub solutif, jangan ada caci maki. Anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi," tutur Ridwan Kamil.
Ia menekankan jadi atau tidaknya ia sebagai gubernur merupakan garis tangan takdir Allah.
"Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi. Kekuasaan bukanlah segalanya," kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news