Menyoal 55 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik yang berbahaya. Temuan ini berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode November 2023-Oktober 2024
Dikutip dari laman BPOM, Jumat (6/12/2024), rinciannya adalah 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk yang diproduksi dan diedarkan industri kosmetik, dan 14 lainnya merupakan produk impor. Puluhan produk ini diketahui mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, seperti merkuri yang bisa mengiritasi kulit hingga merusak ginjal, serta timbal yang bisa merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta.
Mengenal Tren Contrast Makeup, Gaya Riasan dengan Kontras WajahSelain itu, Taruna berkata, 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online.
Badan ini juga menelusuri kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," kata dia.
Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online. Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan
Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati membeli kosmetik.
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik,” kata dia.
Klarifikasi PINKFLASH
6 Tren Makeup Musim Panas Ala K-Pop, Apa Saja?Salah satu produk kosmetik yang "diciduk" BPOM adalah PinkFlash. Ada tiga produk PINKFLASH yang mengandung bahan berbahaya, yaitu
- PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02
- PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream - R04
- PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 - #01
Brand ini meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang terjadi.
"PINKFLASH meminta maaf untuk keresahan yang terjadi. Kejadian ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi kami. Kami bertekad & berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas dan keamanan produk. Kepercayaan kalian selalu menjadi prioritas utama," tulis PINKFLASH di akun media sosial @pinkflashcosmetics.
Menurut evaluasi internal, brand itu menemukan bahwa pabrik yang bekerja sama dengan brand telah mengganti bahan baku produk tanpa sepengetahuan manajemen. Kemudian, bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan aturan BPOM.
Pihak PINKFLASH pun menarik sejumlah produk yang tak sesuai regulasi BPOM, memusnahkan keseluruhan produk yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan, memutuskan kontrak kerja sama dengan pabrik, serta melaporkan secara resmi dan transparan kepada BPOM dan uji laboratorium.
(Penulis: Yasmina Shofa)
Komentar (0)
Login to comment on this news