Pendaftaran Sudah Dibuka, Begini Syarat KIP Kuliah 2025

INFORMASI.COM, Jakarta – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka. KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik yang baik, tetapi terkendala biaya.
Ada sejumlah syarat KIP Kuliah 2025 yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut ini rinciannya, dikutip dari laman KIP Kuliah dan Pusat Informasi Kemdikbud, Rabu (5/2/2025).
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023.
2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional.
3. Punya potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan harus bisa memberikan bukti dokumen resmi sebagai syarat pendukung.
Berikut ini adalah bukti dokumen bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Komisi X DPR Bentuk Panja Usut Sebab Kenaikan Uang Kuliah- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari kementerian terkait.
- Mahasiswa yang berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Tergolong dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin hingga desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat tersebut, mereka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama dapat menunjukkan kondisi ekonomi yang kurang mampu dengan dokumen berikut:
- Bukti Pendapatan Orang Tua/Wali – Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan, atau jika dibagi per anggota keluarga, maksimal Rp750 ribu per orang.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – Surat yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat (minimal tingkat desa/kelurahan) untuk menyatakan bahwa keluarga tersebut termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
(Penulis: Kiki Annisa)
Komentar (0)
Login to comment on this news