Cara Mudah Membuat SKCK Online, Bisa Pakai Smartphone

INFORMASI.COM, Jakarta – Sekarang ada cara mudah membuat SKCK online. Kamu bisa mengurus dokumen ini melalui smartphone, lho.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar kerja. Dokumen ini bertujuan untuk menandakan seseorang punya catatan kriminal atau tidak.
Kini, mengurus SKCK jadi lebih praktis. Kamu bisa mengurus SKCK secara online, yaitu melalui aplikasi Superapss Presisi Polri. Dengan aplikasi ini, kamu enggak perlu antre lama di kantor polisi.
Dikutip dari laman SKCK Polri, Jumat (7/2/2025), SKCK online berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Biaya pembuatan sebanyak Rp30 ribu.
Prosesnya pun singkat, yaitu hanya 1 hari kerja dan bisa selesai dalam 5-15 menit kalau semua dokumen sudah lengkap. Pengambilan dokumen bisa dilakukan langsung di kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih.
Pendaftaran Seleksi CPNS Diperpanjang hingga 10 SeptemberSyarat SKCK Online
Berikut ini adalah syarat SKCK online yang harus kamu siapkan.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor (jika diperlukan)
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
Cara Mudah Buat SKCK Online
Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Resmi Berlaku Hari Ini- Unduh aplikasi Superapps Presisi di smartphone.
- Daftar akun dan lengkapi data diri, termasuk unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP.
- Masukkan alamat sesuai KTP dan NPWP (jika ada).
- Pilih menu SKCK di halaman beranda aplikasi.
- Baca ketentuan dan klik “Mulai” untuk melanjutkan pendaftaran.
- Isi data diri secara lengkap sesuai yang diminta.
- Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account atau bank lain.
- Bayar biaya pengurusan SKCK online.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
- Datang ke kantor polisi sesuai lokasi yang dipilih.
- Bawa barcode dan berkas SKCK untuk dipindai dan dicetak oleh petugas.
(Penulis: Kiki Annisa)
Komentar (0)
Login to comment on this news