Menteri ATR soal Jual-Beli Pulau Online: Bukan Iseng, Ini soal Geopolitik

INFORMASI.COM, Jakarta - Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, dan satu pulau di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di situs daring luar negeri, bukan perkara iseng. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025), meyakini ada motif geopolitik di balik munculnya isu itu.
Mengapa demikian?
Nusron mencium aroma kepentingan strategis Kawasan dan sinyal risiko geopolitik, bukan sekadar pelanggaran administratif. Apalagi...
- • Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, Mala di Kabupaten Anambas, Kepri, berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.
- • Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, dekat dengan zona strategis Australia.
- • Dipasarkan lewat situs privateislandsonline.com yang berbasis di Kanada.
- • Tidak ada sertifikat tanah (SHM/SHGB) atas nama WNA untuk pulau-pulau kecil.
“ Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekadar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik. ”
— Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, dalam rapat kerja bersama DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil itu.
“ Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kami juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. ”
— Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (23/6/2025).
KKP menegaskan keempat pulau tidak boleh diperjualbelikan, karena:
- • Merupakan milik negara, bukan aset perseorangan.
- • Berada dalam kawasan konservasi.
- • Penjualan pulau secara daring melanggar UU dan tak sesuai tata kelola wilayah laut.
- • Boleh sewa pulau, bukan jual-beli.
- • Swasta harus mendapatkan izin penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
- • Pemanfaatan pulau; swasta hanya boleh 70 persen, sisanya dikelola negara.
Apa kata Pemerintah Daerah?
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad:
- • Melarang situs daring luar negeri mempromosikan penjualan atau penyewaan pulau di wilayahnya.
- • Izin PMA belum tersedia untuk Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, Mala.
- • Akui adanya spekulan lahan yang menguasai pulau tanpa pembangunan.
“ Sebenarnya tidak ada cara dan alasan untuk dijual. Itu mungkin ketidaktahuan, makanya kami minta Bupati Anambas untuk memberikan penjelasan yang benar. ”
— Ansar Ahmad, Gubernur Kepri, kepada Antara, Selasa (1/7/2025).
Catatan dari DPR RI
Sejumlah anggota DPR RI meminta agar pemerintah berembuk, bahkan membuat surat keputusan Bersama untuk masalah pemanfaatan pulau agar tidak muncul isu jual-beli pulau. Terlebih...
- • 90 persen pulau kecil belum bersertifikat.
- • Banyak pulau tak memiliki kejelasan hak alas hukum.
- • Ada tumpang tindih aturan antar-kementerian.
“ Praktik jual atau sewa pulau berlangsung sejak belasan tahun lalu. ”
— Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam rapat kerja Selasa (1/7/2025).
(ANT)