Menteri ATR soal Jual-Beli Pulau Online: Bukan Iseng, Ini soal Geopolitik

Menteri ATR soal Jual-Beli Pulau Online: Bukan Iseng, Ini soal Geopolitik
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut kemungkinan adanya isu geopolitik terkait penjualan pulau terluar dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto hanya ilustrasi yang dibuat menggunakan alat bantu ChatGPT.

INFORMASI.COM, Jakarta - Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, dan satu pulau di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, di situs daring luar negeri, bukan perkara iseng. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025), meyakini ada motif geopolitik di balik munculnya isu itu.

Mengapa demikian?

Nusron mencium aroma kepentingan strategis Kawasan dan sinyal risiko geopolitik, bukan sekadar pelanggaran administratif. Apalagi...

  • Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, Mala di Kabupaten Anambas, Kepri, berbatasan langsung dengan Laut China Selatan.
  • Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, NTB, dekat dengan zona strategis Australia.
  • Dipasarkan lewat situs privateislandsonline.com yang berbasis di Kanada.
  • Tidak ada sertifikat tanah (SHM/SHGB) atas nama WNA untuk pulau-pulau kecil.

Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekadar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik.

— Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, dalam rapat kerja bersama DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil itu.

Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kami juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah.

— Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (23/6/2025).

KKP menegaskan keempat pulau tidak boleh diperjualbelikan, karena:

  • Merupakan milik negara, bukan aset perseorangan.
  • Berada dalam kawasan konservasi.
  • Penjualan pulau secara daring melanggar UU dan tak sesuai tata kelola wilayah laut.
  • Boleh sewa pulau, bukan jual-beli.
  • Swasta harus mendapatkan izin penanaman modal asing (PMA) maupun dalam negeri (PMDN).
  • Pemanfaatan pulau; swasta hanya boleh 70 persen, sisanya dikelola negara.

Apa kata Pemerintah Daerah?

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad:

  • Melarang situs daring luar negeri mempromosikan penjualan atau penyewaan pulau di wilayahnya.
  • Izin PMA belum tersedia untuk Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, Mala.
  • Akui adanya spekulan lahan yang menguasai pulau tanpa pembangunan.

Sebenarnya tidak ada cara dan alasan untuk dijual. Itu mungkin ketidaktahuan, makanya kami minta Bupati Anambas untuk memberikan penjelasan yang benar.

— Ansar Ahmad, Gubernur Kepri, kepada Antara, Selasa (1/7/2025).

Catatan dari DPR RI

Sejumlah anggota DPR RI meminta agar pemerintah berembuk, bahkan membuat surat keputusan Bersama untuk masalah pemanfaatan pulau agar tidak muncul isu jual-beli pulau. Terlebih...

  • 90 persen pulau kecil belum bersertifikat.
  • Banyak pulau tak memiliki kejelasan hak alas hukum.
  • Ada tumpang tindih aturan antar-kementerian.

Praktik jual atau sewa pulau berlangsung sejak belasan tahun lalu.

— Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam rapat kerja Selasa (1/7/2025).

(ANT)

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES