MA Potong Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun, Bisa Bebas 2029

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus serupa dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj.
INFORMASI, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dan memotong vonis, terutama masa hukuman penjara, terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
“ Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”
— Petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di laman situs MA.
Putusan PK tersebut diketok Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2024.
Detail putusan MA:
- • Hukuman penjara: Dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
- • Denda: Tetap Rp500 juta, subsider kurungan 6 bulan (berkurang dari subsider 3 bulan sebelumnya).
- • Uang pengganti: USD7,3 juta yang dikonversi ke rupiah, dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetor, sehingga sisa Rp49,05 miliar. Jika tak dibayar, subsider 2 tahun penjara.
- • Pencabutan hak: Dilarang jabat posisi publik selama 2,5 tahun setelah bebas.
Latar belakang kasus:
- • Setnov dihukum pada April 2018 karena korupsi proyek e-KTP (2011-2013).
- • Terbukti merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
- • Tidak mengajukan banding saat divonis 15 tahun pada 2018.
- • Mengajukan PK pada pertengahan 2019.
Perhitungan masa tahanan:
- • Ditahan sejak 2017. Vonis asli 15 tahun membuatnya berpotensi bebas pada 2032.
- • Dengan vonis baru 12,5 tahun, Setnov diperkirakan bebas di pertengahan 2029.
- • Perhitungan belum termasuk remisi yang pernah ia dapatkan atau pembebasan bersyarat.
(ANT)