Polisi Periksa Ajudan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Polisi Periksa Ajudan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)


INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi.

— Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Rinciannya:

  • Pemeriksaan dilakukan Kamis (3/7/2025) pukul 17.12-19.22 WIB.
  • Kompol Syarif diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
  • Kompol Syarif didampingi dua kuasa hukum Jokowi; Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.
  • Total, sudah 49 saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Saksi (yang sudah diperiksa) yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor.

— Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo, sebagai saksi dari TPUA, pada 3 Juli. Namun, Roy belum memberikan konfirmasi.

Selain itu, empat saksi lainnya berinisial ES, K, DH, dan RS juga tidak hadir pada 2 Juli 2025, meski telah dijadwalkan.

Status Gelar Perkara

  • Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan TPUA.
  • Awalnya dijadwalkan 30 Juni 2025, kemudian diundur menjadi 9 Juli 2025.
  • Pada 2 Juli, TPUA mengajukan saksi dari pihak lain seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Latar Belakang

  • TPUA mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya temuan publik soal cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
  • Temuan publik yang dimaksud berasal dari berbagai media sosial, sebagai bentuk notoire feiten.
  • Aduan TPUA tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
  • Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Jokowi asli.
  • TPUA menolak hasil tersebut. Alasannya, pelapor dumas dan terlapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara.
  • Karenanya, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.

(ANT)

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES