Gibran Berkantor di Papua, Apa Boleh?

INFORMASI.COM, Jakarta - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan siap berkantor di Papua untuk melaksanakan tugas mempercepat pembangunan. Hal itu ia nyatakan setelah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang memang dijabat Wakil Presiden.
“ Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, IKN kalau Desember jadi, bisa di Papua, bisa di Klaten. Kita dimanapun, kita jadikan kantor. ”
— Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, saat di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Meski Keputusan Presiden (Keppres) belum terbit, Gibran mengaku telah menugaskan jajaran Sekretariat Wapres ke Papua untuk berbagai kegiatan:
- • Pengiriman alat sekolah dan laptop.
- • Persiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- • Kunjungan ke Sorong dan Merauke.
“ Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di manapun, kapanpun, dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. ”
— Gibran Rakabuming Raka terkait tugasnya.
Suara dari Kabinet
Namun, pemerintah menegaskan bahwa Wapres tidak akan memindahkan kantor ke Papua. Setidaknya, ada dua menteri yang menjelaskan duduk perkara ini.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra:
- • Wapres tidak akan berkantor secara permanen di Papua.
- • Secara konstitusional, Wapres harus tetap di ibu kota negara bersama presiden.
“ Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media. ”
— Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, seperti dilansir dari <i>Antara</i>, Rabu (9/7/2025).
Kenapa muncul isu itu?
Sebagai Wapres, Gibran mendapat tugas sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Landasan hukum
- • Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
- • Perpres No. 121 Tahun 2022 yang dibuat Presiden Joko Widodo saat membentuk badan khusus.
- • Anggotanya Mendagri, Menkeu, Kepala Bappenas, serta perwakilan dari tiap provinsi di Papua.
“ Yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personel pelaksana badan tersebut. ”
— Yusril Ihza Mahendra, terkait kerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi:
- • Wapres tidak perlu berkantor tetap di Papua.
- • Sesekali rapat koordinasi baru bisa berkantor di sana.
- • Kantor KPKN Jayapura akan difungsikan sebagai lokasi operasional tim percepatan.
- • Ada satuan tugas harian yang bekerja di Papua.
“ Kalau perlu, ya, memang harus sering-sering berkunjung ke situ (Papua). ”
— Prasetyo Hadi, Mensesneg, dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
(ANT)