Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis

INFORMASI, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, melarang seluruh anggotanya menangkap dan memidanakan pengguna narkoba, termasuk artis.
“ Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis. ”
— Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025).
Kenapa dilarang tangkap pengguna?
Menurut Marthinus, BNN tengah berfokus pada rehabilitasi daripada kriminalisasi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Narkotika.
- • Pengguna adalah korban.
- • Pengguna harus direhabilitasi, bukan dipidana.
- • Membawa ke penjara berarti menjadikan pengguna sebagai korban untuk kedua kali.
“ Kalau ada petugas penegak hukum yang tetap memproses pidana pengguna, maka dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. ”
— Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, di Bali.
Dahulukan rehabilitasi
- • Di Indonesia terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) sebagai tempat rehabilitasi.
- • Laporkan pengguna narkoba tanpa perlu proses hukum, lalu rehabilitasi.
- • Termasuk terhadap publik figur seperti artis yang sering menjadi sorotan kasus penyalahgunaan narkoba.
“ Ketika artis ditangkap dan dipublikasikan secara berlebihan, persepsi publik bisa terbelah. Anak-anak yang mengidolakan artis itu akan bingung dan bisa salah menafsirkan. ”
— Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, di Bali.
Tapi...
Kepala BNN meminta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap pengedar.
“ Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun. ”
— Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN, di Bali.
(ANT)