KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

INFORMASI.COM, Jakarta -
INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) dan belum dapat disampaikan secara detail.
“ Ini masih lidik. ”
— Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kaitannya dengan Kasus Chromebook
Asep menyebut bahwa dugaan korupsi Google Cloud tidak bisa dipisahkan dari kasus pengadaan laptop Chromebook.
“ Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. ”
— Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- • Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD & kuasa pengguna anggaran Kemendikbudristek 2020-2021.
- • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP & kuasa pengguna anggaran 2020-2021.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Hingga kini, KPK belum mengungkap apakah kasus yang sedang diselidikinya akan beririsan langsung dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung atau menjadi perkara terpisah.
Kementerian terkait belum memberikan pernyataan resmi atas perkembangan ini.
(ANT)