INFORMASI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus demonstrasi ricuh Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Praperdilan ditolak sepenuhnya oleh Hakim tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
“ Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. ”
— Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/10/2025)
Dasar Hukum: Dua Alat Bukti Cukup
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai prosedur hukum karena penyidik memiliki dua alat bukti yang sah.
- •Polda Metro Jaya disebut telah memenuhi unsur minimal pembuktian sebagaimana diatur KUHAP.
- •Bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi dan tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara.
- •Pemeriksaan dan pengumpulan bukti berlangsung sejak 25–29 Agustus 2025.
“ Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025. ”
— Hakim Sulistiyanto mengatakan.
Gelar Perkara Sesuai Prosedur
Majelis juga menilai bahwa Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
- •Gelar perkara dilakukan pada 29 Agustus 2025 dengan hasil peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
- •Penyidik juga disebut telah memberitahu penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro kepada pihak keluarganya.
“ Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum. ”
— Hakim Sulistiyanto menegaskan.
Kasus Utama: Aksi Ricuh Agustus 2025
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Delpedro Marhaen merupakan salah satu tokoh yang diduga menghasut dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 25-30 Agustus 2025.
- •Dalam kerusuhan 25 Agustus, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
- •Tanggal 28 Agustus, jumlah yang diamankan bertambah 765 orang.
- •Sementara pada 30-31 Agustus, 205 orang lainnya turut diamankan.
(ANT)