INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap tindakan seorang da’i yang mencium anak perempuan di depan publik sebagaimana viral di media sosial.
KPAI menilai perilaku tersebut tidak pantas dan melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan norma agama.
- •KPAI menegaskan, tindakan mencium anak di ruang publik bukanlah bentuk kasih sayang yang wajar.
- •Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- •Berdasarkan telaah hukum KPAI, Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 melarang siapa pun memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- •Dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, setiap tindakan fisik atau nonfisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, termasuk mencium atau menyentuh tubuh anak, tergolong tindak pidana kekerasan seksual.
“ KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak. ”
— Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Aspek Moral dan Agama
Dari sudut pandang agama, KPAI menekankan bahwa seluruh ajaran agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak.
Dalam ajaran Islam, kata Aris, terdapat adab yang mengatur cara memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral atau kesan seksual.
“ Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak. ”
— Aris mengatakan.
Potensi Pidanan Kekerasan Seksual
Menurut KPAI, meskipun tindakan tersebut mungkin tanpa niat jahat, perilaku itu bisa masuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik sebagaimana Pasal 5 huruf (a) UU TPKS.
- •Tindakan itu dianggap dapat merendahkan atau melecehkan martabat anak.
- •Anak juga bisa mengalami trauma atau kebingungan dalam memahami batas tubuh dan rasa aman terhadap dirinya.
- •KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh tanpa izin mencakup area yang tertutup pakaian dalam, bibir, dan wajah.
“ Kami mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak di ruang publik. Semua tindakan fisik harus memperhatikan norma sosial, agama, dan persetujuan anak. ”
— Aris mengatakan.
Rekomendasi KPAI
KPAI meminta aparat penegak hukum dan lembaga keagamaan menindaklanjuti kasus ini dengan langkah konkret.
- •Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta melakukan klarifikasi serta asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
- •KPAI juga mendorong lembaga pendidikan dan keagamaan memperkuat edukasi body safety dalam kurikulum karakter dan agama.
- •Orang tua diminta mendampingi anak memahami batas tubuh serta mengajarkan anak berani menolak jika merasa tidak nyaman disentuh atau dicium.
- •Media dan publik diimbau tidak menyebarluaskan video atau gambar anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“ Perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak. ”
— Aris menegaskan.
(ANT)