- Home
- Internasional
- Sejak 2014, ICJ Belum Tindak Israel atas Kejahatan di Palestina
Sejak 2014, ICJ Belum Tindak Israel atas Kejahatan di Palestina

INFORMASI.COM, Jakarta– Di tengah konflik yang terus berkecamuk antara Israel dan Palestina, upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan oleh kepemimpinan Palestina telah menjadi sorotan penting di kancah internasional.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki, baru-baru ini menegaskan bahwa Palestina terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum internasional, termasuk di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat Palestina dan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel,” ujar Al Maliki saat seminar FPCI, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa sejak Palestina menjadi anggota ICC pada 2014, mereka aktif meminta lembaga tersebut untuk menangani pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan.
“Sejak 2014, ICC telah memutuskan untuk membuka penyelidikan resmi terhadap tindakan Israel. Ini adalah langkah penting menuju pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina,” kata Al Maliki.
Di Indonesia Menlu Palestina 'Curhat', Sebut Standar Ganda atas Israel
Al Maliki menyebut bahwa ICC telah mengumpulkan cukup bukti untuk membuka penyelidikan resmi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah ini merupakan salah satu tonggak penting dalam perjuangan Palestina untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dialami selama puluhan tahun.
“Militer Israel dan para pemimpin Israel harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kami tidak bisa menang secara militer, tetapi kami bisa mencari keadilan melalui jalur hukum,” kata Al Maliki.
Dia menekankan pentingnya terus menekan komunitas internasional agar tidak hanya melihat konflik ini sebagai masalah regional, tetapi sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan intervensi global.
Selain di ICC, Lanjut Al Maliki, Palestina juga berupaya melalui jalur hukum di ICJ. Pada tahun 2023, ICJ mengeluarkan opini bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut pembongkaran pemukiman Israel di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.
Al Maliki juga menyoroti pentingnya mengubah opini ICJ ini menjadi resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
"Ini adalah langkah berikutnya yang harus kita ambil. Kami harus memastikan bahwa komunitas internasional menindaklanjuti rekomendasi ICJ dan memaksa Israel untuk mengakhiri pendudukannya,” tegas Al Maliki.
Menlu Retno Marsudi Dianugerahi Penghargaan Nasional PalestinaAl Maliki mengatakan bahwa upaya hukum ini tidak hanya menjadi simbol perlawanan Palestina, tetapi juga strategi jangka panjang untuk mempertahankan keberadaan mereka di tanah airnya.
“Bertahan di tanah kami sendiri, di rumah kami sendiri, dengan segala keterbatasan yang ada adalah bentuk perlawanan itu sendiri,”katanya.
Dia juga menekankan bahwa meskipun pertempuran di lapangan sulit dimenangkan, kemenangan di jalur hukum dan diplomasi dapat menjadi cara untuk akhirnya mencapai kemerdekaan dan pengakuan penuh sebagai negara berdaulat.
Dengan dukungan dari negara-negara di Asia, dunia Arab, dan Afrika, Al Maliki optimis bahwa Palestina akan terus maju dalam perjuangannya hingga tercapai keadilan yang hakiki bagi rakyatnya.
Komentar (0)
Login to comment on this news