Temui Massa Aksi di Depan DPR, Habiburokhman Dilempari Botol
INFORMASI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menemui peserta aksi yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dari atas mobil komando, Habiburokhman menegaskan tidak ada pengesahan RUU Pilkada di rapat paripurna hari ini.
"Hari ini menginformasikan kami menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada, tidak ada pengesahan RUU Pilkada," ujarnya di depan massa.
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Nyanyi Lagu 'Agak Laen'Saat menyampaikan pernyataannya tersebut, massa unjuk rasa tetap menyoraki dan melempari Habiburokhman dengan botol. Namun, lemparan tersebut telah diadang polisi.
Sebelumnya, Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah terlebih dahulu melakukan rapat terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi Undang-Undang Pilkada ini dikerjakan oleh DPR hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
2.013 Personel Gabungan Amankan Demo Kawal Putusan MK di DPRKedua putusan tersebut menyangkut ambang batas suara partai politik untuk dapat mencalonkan calon kepala daerah.
Sementara putusan lainnya menyangkut ambang batas usia bagi calon kepala daerah, yaitu minimal berusia 30 tahun ketika melakukan pendaftaran.
Revisi UU Pilkada tersebut kemudian menuai polemik karena mengabaikan Putusan Mahkamah konstitusi (MK).
MK Ubah Syarat Pilkada, Pengamat: Penyelamat DemokrasiDalam putusannya, MK mengubah ambang batas pencalonan menjadi 6,5 persen sampai 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif sebelumnya.
Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
Namun, Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi DPRD.
Selain itu, MK juga menegaskan aturan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Sementara Baleg menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Komentar (0)
Login to comment on this news