Pajak E-Commerce Siap Berlaku, Marketplace Mulai Tagih Agustus atau September 2025

Pajak E-Commerce Siap Berlaku, Marketplace Mulai Tagih Agustus atau September 2025
Pemerintah resmi terbitkan aturan pajak e-commerce, yang akan dipungut pelaku marketplace Agustus atau September 2025. (Foto: Freepik)

INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Mengutip Antara, Senin (14/7/2025), pemungutan baru akan dilakukan oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, hingga Lazada mulai Agustus atau September 2025.

Apa yang Terjadi?

  • Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas pedagang online di e-commerce.
  • Marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan Lazada kemungkinan baru mulai memungut pajak pada Agustus atau September 2025.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberi waktu kepada marketplace untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum ditetapkan sebagai pemungut pajak.
  • Aturan menyasar pedagang dalam negeri yang bertransaksi menggunakan rekening Indonesia, alamat IP lokal, atau nomor ponsel Indonesia.

Kenapa Ini Penting?

  • Aturan ini memastikan pelaku usaha online diperlakukan setara secara pajak dengan pelaku usaha offline.
  • Dengan jutaan transaksi di platform seperti Shopee dan Tokopedia, pungutan 0,5% berpotensi mendongkrak penerimaan pajak.
  • Model pajak serupa sudah diterapkan di berbagai negara seperti India, Filipina, Meksiko, dan Turki.
  • Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan mempermudah otoritas dalam mengawasi kepatuhan pajak pedagang online.

Ketika mereka (marketplace) siap untuk implementasi, mungkin dalam satu sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut.

— Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama.

Siapa yang Dikecualikan?

  • Pedagang individu dengan omzet di bawah Rp 500 juta, namun wajib lapor NPWP/NIK dan surat pernyataan.
  • Pengemudi ojol atau mitra angkutan online lainnya.
  • Penjual pulsa dan kartu perdana.
  • Penjual emas, batu permata, dan sejenisnya.
  • Transaksi properti seperti jual beli tanah dan bangunan.
  • Penjual yang memiliki surat keterangan bebas pajak.

Penerapan pajak e-commerce oleh pemerintah merupakan langkah lanjutan untuk memperluas basis pajak di era digital. Meski pemungutan baru akan dimulai sekitar Agustus atau September, aturan ini menandai upaya harmonisasi kewajiban perpajakan antara pelaku usaha daring dan konvensional, dengan tetap memberi pengecualian bagi pelaku usaha kecil dan sektor tertentu. (ANTARA)

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES