Menkominfo Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Pencurian Data Pribadi Mitra Indosat

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyatakan siap dipanggil oleh Komisi I DPR RI terkait kasus pencurian data warga Bogor untuk penjualan SIM Card (Kartu SIM).
Komisi I DPR RI dikabarkan akan memanggil Indosat, yang diduga terlibat dalam registrasi prabayar ilegal, serta pihak Kemenkominfo.
"Nanti kalau soal pemanggilan DPR, kita siap kalo ada (menghadap)," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam acara Program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber bagi Satu Juta Talenta Digital, di Gedung Kominfo, Kamis (12/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa kasus pencurian data NIK ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Indosat. Sebaliknya, kesalahan ini lebih terkait dengan diler atau mitra dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Menkominfo Pastikan Akun 'Fufufafa' Bukan Milik Gibran"Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahan dilernya Indosat, tentu indosat punya justifikasi bisnis terhadap dilernya, yang nakal dilernya," ujar Budi Arie.
Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaku kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Ia juga menginformasikan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan berlaku mulai Oktober 2024.
Budi Arie pun mengingatkan masyarakat untuk lebih menjaga keamanan data pribadinya, "Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadinya, karena dengan kasus judi online, pinjol ilegal,datanya pun kesebar,"imbuhnya.
Menkominfo Sebut Pinjol dan Judi Online adalah 'Adik Kakak', Sebuah Ancaman SeriusSebelumnya, Kemenkominfo bersama Indosat telah menonaktifkan nomor ponsel yang terlibat dalam kasus ini. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, memastikan bahwa nomor ponsel yang menggunakan data curian telah dinonaktifkan.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024, yang mengungkap keterlibatan dua pelaku, MR (23) dan L (51), yang merupakan pegawai mitra Indosat Ooredoo Hutchison. Kedua pelaku terbukti secara ilegal mengumpulkan data pribadi warga untuk keuntungan pribadi melalui registrasi kartu SIM prabayar.
Komentar (0)
Login to comment on this news