Google Menang Gugatan Pengadilan UE untuk Batalkan Denda Antimonopoli

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Uni Eropa pada hari Rabu membatalkan denda sebesar 1,49 miliar euro yang dijatuhkan oleh Brussels terhadap Google karena penyalahgunaan dominasi atas iklan daring.
"Pengadilan Umum membatalkan keputusan Komisi (Eropa) secara keseluruhan," kata pengadilan yang berpusat di Luksemburg itu dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan menambahkan bahwa Komisi Eropa melakukan kesalahan dalam penilaiannya, dilansir dari France24, Kamis (19/9/2024).
"Brussels gagal mempertimbangkan semua keadaan yang relevan dalam penilaiannya terhadap durasi klausul kontrak yang dianggap sebagai penyalahgunaan oleh komisi", kata pengadilan itu.
Google Luncurkan AI Overviews di 6 Negara, Termasuk IndonesiaKomisi tersebut, regulator persaingan usaha berpengaruh di Uni Eropa, mengatakan bahwa mereka "mencatat" dan akan "mempelajari putusan tersebut dengan saksama dan mempertimbangkan kemungkinan langkah selanjutnya". Langkah tersebut dapat mencakup banding.
Putusan tersebut akan melegakan Google setelah pengadilan tertinggi Uni Eropa minggu lalu menguatkan denda tahun 2017 senilai 2,42 miliar euro karena menyalahgunakan dominasinya dengan mengutamakan layanan perbandingan belanja miliknya sendiri.
Sebagai bagian dari upaya besar untuk menargetkan penyalahgunaan perusahaan teknologi besar, Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Google senilai total 8,2 miliar euro antara tahun 2017 dan 2019 atas pelanggaran antimonopoli.
Denda sebesar 1,49 miliar euro merupakan denda ketiga yang difokuskan pada layanan Google AdSense. Namun, pertikaian hukum yang telah berlangsung lama antara Google dan Uni Eropa tidak berakhir di situ.
Google Luncurkan AI Overviews, Apa Saja Fiturnya?Google juga menantang denda sebesar 4,3 miliar euro yang dijatuhkan Brussels kepadanya karena memberlakukan pembatasan pada telepon pintar Android untuk meningkatkan bisnis pencarian internetnya. Denda tahun 2018 tersebut tetap menjadi denda antimonopoli terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa.
Pengadilan Umum pada tahun 2022 sedikit mengurangi denda menjadi 4,1 miliar euro, tetapi sebagian besar mendukung argumen komisi bahwa Google telah memberlakukan pembatasan ilegal.
Kisah hukum terus berlanjut dalam kasus tersebut setelah Google mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut ke Pengadilan Tinggi Eropa. Uni Eropa sejak itu telah mempersenjatai dirinya dengan senjata hukum yang lebih kuat yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (DMA), untuk mengendalikan raksasa teknologi termasuk Google.
Komentar (0)
Login to comment on this news