- Home
- Teknologi
- Menkominfo: 5 Perusahaan Dompet Digital Fasilitasi Transaksi Judol, DANA Paling Besar
Menkominfo: 5 Perusahaan Dompet Digital Fasilitasi Transaksi Judol, DANA Paling Besar

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie dalam rilis pers, Jumat (12/10/2024).
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
“E-wallet Espay (DANA) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," ucap Budi Arie.
Patroli Siber Tangkap Pria Sumbar Pengelola Tiga Situs Judi OnlineBerdasarkan data PPATK, diperkirakan OVO memiliki nilai transaksi sebesar Rp216.620.290.539 (Rp216,6 miliar) dengan 836.095 jumlah transaksi terindikasi judol. Sementara GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 (Rp89,2 Miliar) dengan 577.316 jumlah transaksi terkait judol.
LinkAja terdapat 80.171 jumlah transaksi dengan nilai Rp65.745.310.125 (Rp65,7 miliar). Sementara ShopeePay diduga memiliki 33.069 jumlah transaksi dengan nilai Rp6.114.203.815 (Rp6,1 miliar).
Budi Arie mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata dia.
Menkominfo Sebut Pinjol dan Judi Online adalah 'Adik Kakak', Sebuah Ancaman SeriusOleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi Arie menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” ucap dia.
Gerak Cepat Sektor Keuangan Persempit Akses Judi OnlineMenkominfo mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, Menkominfo juga mengklaim bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi situs web judi online yang dilakukan oleh salah seorang pemengaruh di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan,” kata Menkominfo. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news