Kanada Gugat Google Atas Tuduhan Monopoli Iklan Online

INFORMASI.COM, Jakarta - Kanada, melalui Biro Persaingan Usaha, menggugat Google atas dugaan praktik monopoli di bisnis periklanan online. Gugatan ini menuntut raksasa teknologi asal AS untuk menjual layanan teknologi iklan, serta membayar denda.
Dikutip dari Arab News, Sabtu (30/11/2024), gugatan ini dilayangkan pada Kamis (28/11/2024). Langkah ini diambil setelah penyelidikan menemukan bahwa Google secara tidak sah mengintegrasikan alat teknologi iklannya untuk mempertahankan dominasi pasar.
Google Rilis Preview Android 16, Bakal Meluncur Tahun Depan?"Google telah menyalahgunakan posisinya yang dominan dalam periklanan online di Kanada dengan melakukan tindakan yang memaksa pelaku pasar menggunakan alat teknologi iklannya sendiri," kata Komisioner Persaingan Usaha, Matthew Boswell.
Gugatan ini kini akan diproses di Pengadilan Persaingan Usaha, badan quasi yudisial yang menangani pelanggaran terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha.
Biro tersebut menuntut Google untuk menjual server iklan penerbitnya, DoubleClick for Publishers dan bursa iklan, AdX. Diperkirakan perusahaan teknologi ini menguasai 90% pasar di server iklan penerbit, 70% jaringan pengiklan, 60% platform sisi permintaan, dan 50% ad exchanges.
Biro Persaingan Usaha menyebut dominasi Google di iklan digital telah menghalangi inovasi, meningkatkan biaya iklan, dan merugikan penerbit.
Google Diminta Jual Chrome, Mengapa?Dibantah Google
Google membantah tudingan Biro Persaingan Usaha Kanada. Wakil Presiden Google untuk iklan global, Dan Taylor, berkata pengaduan biro tersebut telah mengabaikan persaingan yang ketat yang pembeli dan penjual punya banyak pilihan. Taylor juga memastikan pihaknya akan membela diri dari tuduhan itu.
Gugatan ini datang bersamaan dengan desakan regulator Amerika Serikat untuk membubarkan Google melalui pembatasan lebih ketat. Rencana ini termasuk penjualan Chrome, browser andalan Google, serta pelarangan Android memprioritaskan mesin pencari mereka sendiri.
Komentar (0)
Login to comment on this news