Pengadilan Blokir Perintah Trump Cabut Hak Kewarganegaraan Anak Lahir di AS

INFORMASI.COM, Jakarta - Pada Kamis, 10 Juli 2025, Hakim Distrik Joseph Laplante dari New Hampshire menerbitkan injunksi sementara yang berlaku nasional terhadap perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan mencabut otomatisasi hak kewarganegaraan (birthright citizenship) anak-anak yang lahir di AS.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.