18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Hari Libur Nasional
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama melalui SKB tiga menteri, bukan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini diambil untuk memberi masyarakat kesempatan lebih lama merayakan Hari Kemerdekaan.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyebut 18 Agustus sebagai libur nasional sebelum akhirnya menetapkannya sebagai cuti bersama.