Kisruh Royalti Lagu di Resto, LMKN: Rekaman Suara Burung Ada Produsernya

INFORMASI.COM, Jakarta - Polemik soal royalti musik di kafe dan restoran berlanjut, bahkan suara instrumen alam seperti kicauan burung pun bisa dikenai royalti.

LMKN menegaskan, selama suara tersebut berasal dari rekaman yang memiliki produser resmi, maka tetap ada kewajiban membayar royalti.

Sebelumya publik bercanda bahwa pemilik kafe lebih baik memutar suara burung ketimbang lagu Indonesia karena ancaman royalti.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.