INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional mengklaim telah merancang aturan yang lebih ketat untuk SPPG dalam melayani Program MBG.
Kini, SPPG diwajibkan untuk memiliki alat pengering foodtray atau ompreng berbentuk lemari dengan suhu panas tinggi.
Hal itu diperlukan agar foodtray cepat kering dan air sisa cuci ompreng cepat menguap.
Selain itu, SPPG juga diwajibkan memasak dengan menggunakan air bersertifikasi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan air itu bisa berupa air mineral dalam kemasan atau isi ulang yang baik.
Aturan ini dibuat mengingat data Kemenkes yang menyebut keracunan makanan kebanyak karena air tercemar bakteri E.coli.