Permendes Terbit, Begini Mekanisme Kepala Desa Setujui Pinjaman Kopdes

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aturan ini ditandatangani Menteri Desa, Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025.
“ Dasar kami mengeluarkan Permendes ini adalah mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (5). Begitu PMK keluar, kami langsung menyusun draf Permendes. ”
— Yandri Susanto, Menteri Desa, dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Latar Belakang
- •Instruksi Presiden 9/2025: Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- •PMK 49/2025: Tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes.
- •Pasal 2 ayat (5) PMK 49/2025: Wewenang dan mekanisme persetujuan kepala desa diatur dengan Permendes.

Pokok Aturan Permendes 10/2025
Kewenangan Kepala Desa:
- •Menyetujui pinjaman Kopdes berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
- •Persetujuan dituangkan dalam berita acara.
- •Surat persetujuan menjadi syarat pencairan pinjaman oleh bank Himbara.
Jenis Usaha yang Dapat Didanai:
- •Kantor koperasi
- •Pengadaan sembako
- •Klinik desa
- •Apotek desa
- •Pergudangan & logistik
- •Simpan pinjam
Dana Desa sebagai Dukungan Pengembalian Pinjaman:
- •Maksimal 30% dari pagu dana desa/tahun.
- •Dana desa dipakai hanya jika rekening Kopdes tidak mencukupi angsuran bulan berjalan.
- •Tidak menjadi jaminan di muka.
“ Dana desa dipakai hanya jika angsuran bulan berjalan kurang. Kalau jaminan itu diambil dulu di depan, ini tidak. ”
— Yandri menjelaskan.
Mekanisme Persetujuan Pinjaman
- 1.Proposal diajukan Kopdes ke kepala desa.
- 2.Kepala desa minta BPD gelar Musdes/Musdesus.
- 3.Forum membahas tujuan pinjaman, nominal pinjaman, dan manfaat bagi warga.
- 4.Jika disetujui, kepala desa buat surat persetujuan.
- 5.Bank mencairkan pinjaman hanya jika surat persetujuan ada.
“ Kalau desa pinjam Rp5 juta untuk usaha LPG, forum mempertimbangkan jumlah pembeli di desa. Kalau setuju, kepala desa buat surat persetujuan. Kalau tidak ada persetujuan, bank tidak cairkan. ”
— Yandri mencontohkan.
Bagi Hasil untuk Desa
- •Kopdes wajib memberi imbal jasa minimal 20% dari laba bersih ke desa setiap tahun.
- •Dana masuk APBDes untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- •Tujuannya agar manfaat Kopdes dirasakan seluruh warga, bukan individu.
Mengapa Penting?
- •Aturan ini memberi perlindungan fiskal desa.
- •Menjamin transparansi dan akuntabilitas pinjaman.
- •Menempatkan peran desa sebagai pemilik sekaligus pengawas usaha Kopdes.
“ Karena lahirnya dari musyawarah desa, desa wajib mendapat manfaat minimal 20% dari keuntungan bersih. Bisa untuk SDM, infrastruktur, dan lainnya. ”
— Yandri menegaskan.