Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Bekasi Juaranya

Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Bekasi Juaranya
Alun-alun Kota Bekasi.

INFORMASI.COM, Jakarta - Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Mereka mengumumkannya hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

Penetapan upah minimum 2026 ini wajib dilakukan pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Hingga kini, hanya ada dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026 yakni Aceh dan Papua Pegunungan.

Penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi nasional sepanjang 2025, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, ditegaskan bahwa Kepala daerah dilarang menetapkan upah minimum secara sepihak di luar formula nasional. Perhitungan juga upah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (variabel alfa).

Kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, sekaligus mencegah lonjakan upah yang tidak sejalan dengan kondisi ekonomi daerah.

Kenaikan Upah Selaras Pertumbuhan Ekonomi?

Sepanjang 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat stabil di kisaran 5 persen, ditopang oleh konsumsi rumah tangga, sektor industri pengolahan, serta belanja pemerintah. Pada periode yang sama, inflasi nasional berada pada level rendah dan terkendali, dengan rata-rata tahunan di bawah 2,5 persen.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Secara nasional, rata-rata kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 5-7 persen, mencerminkan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

10 Daerah dengan Upah Minimum 2026 Tertinggi

Berikut daftar 10 daerah dengan upah minimum 2026 tertinggi di Indonesia, berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah:

Peringkat Daerah Upah Minimum 2026
1 Kota Bekasi Rp 5.999.422
2 Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
3 Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
4 DKI Jakarta* Rp 5.729.876
5 Kota Depok Rp 5.522.662
6 Kota Bogor Rp 5.437.203
7 Kota Tangerang Rp 5.399.405
8 Kota Batam Rp 5.357.982
9 Kota Surabaya Rp 5.288.796
10 Kota Tangerang Selatan Rp 5.247.870

*DKI Jakarta tidak mengenal UMK, namun menggunakan UMP yang berlaku untuk seluruh wilayah administratif, sehingga tetap relevan dalam perbandingan nasional.

Dominasi Kawasan Industri

Dari data UMP maupun UMK yang sudah diumumkan, kawasan industri di Jabodetabek dan beberapa kota besar kembali mendominasi daftar wilayah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Daftar tersebut menunjukkan dominasi wilayah Jabodetabek, koridor industri Jawa Barat, serta kota industri strategis seperti Batam di Sumatra dan Surabaya di Jawa Timur.

Artinya, kawasan dengan basis manufaktur, logistik, dan jasa bernilai tambah tinggi masih menjadi daerah dengan upah minimum lebih tinggi dibanding daerah dengan struktur ekonomi berbasis primer.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.