- • BPS mencatat 85,73 juta penduduk Indonesia bekerja di sektor informal pada Agustus 2026 atau setara 57,93 persen dari total 147,99 juta penduduk bekerja.
- • Jumlah pekerja formal mencapai 62,25 juta orang atau 42,07 persen. Proporsinya masih di bawah separuh dari keseluruhan penduduk bekerja.
- • Di tengah penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,75 persen, tingkat setengah pengangguran justru meningkat menjadi 8,68 persen.
INFORMASI.COM, Jakarta – Sebanyak 85,73 juta penduduk Indonesia bekerja di sektor informal pada Agustus 2026. Jumlah tersebut setara dengan 57,93 persen dari total 147,99 juta penduduk bekerja. Sementara itu, pekerja formal baru mencapai 62,25 juta orang atau 42,07 persen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar penduduk bekerja di Indonesia masih berada dalam kategori informal. Dengan kata lain, proporsi pekerja yang masuk kategori formal belum mencapai separuh dari total tenaga kerja yang terserap.
Kondisi ini menjadi salah satu gambaran penting untuk membaca perkembangan pasar kerja nasional. Sebab, penurunan angka pengangguran tidak selalu berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas dan kepastian pekerjaan.
BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia sebesar 4,75 persen pada Agustus 2026. Angka tersebut turun 0,09 poin persentase dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 4,85 persen.
Namun, pada periode yang sama, tingkat setengah pengangguran justru meningkat dari 7,91 persen menjadi 8,68 persen atau bertambah 0,76 poin persentase. Perbedaan pergerakan kedua indikator ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pekerjaan, tetapi juga kondisi pekerjaan yang diperoleh masyarakat.
85,73 Juta Penduduk Bekerja di Sektor Informal
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,99 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,73 juta orang masuk kategori pekerja informal, sedangkan 62,25 juta orang bekerja di sektor formal.
Jika dibandingkan dengan Agustus 2025, jumlah pekerja informal bertambah sekitar 1,03 juta orang. Jumlah pekerja formal juga meningkat sekitar 410 ribu orang. Meski demikian, proporsi pekerja formal justru mengalami penurunan dari 42,20 persen menjadi 42,07 persen.
Berikut perbandingan komposisi pekerja formal dan informal dalam dua tahun terakhir.
| Kategori Pekerja | Agustus 2025 | Agustus 2026 | Perubahan Jumlah |
| Pekerja formal | 61,84 juta (42,20%) | 62,25 juta (42,07%) | +0,41 juta |
| Pekerja informal | 84,70 juta (57,80%) | 85,73 juta (57,93%) | +1,03 juta |
| Total penduduk bekerja | 146,54 juta (100%) | 147,99 juta (100%) | +1,45 juta |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Lampiran 2.
Data tersebut menunjukkan bahwa pertambahan jumlah pekerja selama setahun terakhir lebih banyak terjadi pada kelompok informal. Meskipun jumlah pekerja formal juga bertambah, persentasenya terhadap total penduduk bekerja mengalami penurunan sebesar 0,13 poin persentase.
Perlu dipahami bahwa kategori formal dan informal dalam statistik BPS ditentukan berdasarkan status pekerjaan. Kategori tersebut tidak semata-mata menunjukkan apakah seseorang bekerja di perusahaan besar atau kecil, maupun besarnya pendapatan yang diterima.
Buruh dan Karyawan Menjadi Status Pekerjaan Terbesar
Jika dilihat berdasarkan status pekerjaan, kelompok buruh, karyawan, atau pegawai menjadi kategori terbesar dengan jumlah 57,14 juta orang atau 38,61 persen dari total penduduk bekerja.
Setelah itu, kelompok berusaha sendiri menempati posisi berikutnya dengan 31,89 juta orang atau 21,55 persen. Sementara itu, pekerja keluarga atau tidak dibayar mencapai 19,10 juta orang atau 12,91 persen.
BPS juga mencatat keberadaan pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian serta penduduk yang menjalankan usaha dengan bantuan buruh.
Rincian status pekerjaan penduduk Indonesia pada Agustus 2026 dapat dilihat dalam tabel berikut.
| Status Pekerjaan | Jumlah | Persentase |
| Buruh/karyawan/pegawai | 57,14 juta | 38,61% |
| Berusaha sendiri | 31,89 juta | 21,55% |
| Berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga | 20,46 juta | 13,82% |
| Pekerja keluarga/tidak dibayar | 19,10 juta | 12,91% |
| Pekerja bebas di nonpertanian | 7,65 juta | 5,17% |
| Pekerja bebas di pertanian | 6,63 juta | 4,48% |
| Berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar | 5,12 juta | 3,46% |
| Total | 147,99 juta | 100% |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Lampiran 2.
Komposisi tersebut memperlihatkan beragam bentuk pekerjaan yang dijalani masyarakat. Selain bekerja sebagai buruh atau pegawai, jutaan penduduk menggantungkan kegiatan ekonominya melalui usaha mandiri, pekerjaan bebas, dan usaha keluarga.
Dalam klasifikasi BPS, pekerja formal mencakup buruh, karyawan, atau pegawai serta pengusaha yang dibantu buruh tetap dan dibayar. Sementara itu, pekerja informal mencakup kelompok berusaha sendiri, pengusaha dengan buruh tidak tetap atau pekerja keluarga, pekerja bebas, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.
Pengangguran Turun, tetapi Setengah Pengangguran Meningkat
Persoalan pasar kerja Indonesia tidak berhenti pada komposisi pekerja formal dan informal. BPS juga mencatat penurunan tingkat pengangguran terbuka yang disertai peningkatan tingkat setengah pengangguran.
Pada Agustus 2026, TPT Indonesia tercatat sebesar 4,75 persen. Angka tersebut turun dari 4,85 persen pada Agustus 2025 dan 4,91 persen pada Agustus 2024.
Sebaliknya, tingkat setengah pengangguran meningkat menjadi 8,68 persen. Pada Agustus 2025, indikator tersebut masih berada di angka 7,91 persen.
Perkembangan kedua indikator tersebut selama tiga tahun terakhir terlihat dalam tabel berikut.
| Indikator | Agustus 2024 | Agustus 2025 | Agustus 2026 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) | 4,91% | 4,85% | 4,75% |
| Tingkat setengah pengangguran | 7,99% | 7,91% | 8,68% |
| Pekerja paruh waktu | 23,94% | 24,77% | 23,85% |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Tabel 3 dan Lampiran 2.
Setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain. Sementara itu, pekerja paruh waktu merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam, tetapi tidak memenuhi kriteria setengah pengangguran.
Karena itu, kedua kategori tersebut tidak dapat disamakan. Kenaikan tingkat setengah pengangguran menunjukkan bertambahnya proporsi penduduk bekerja yang masih menginginkan atau bersedia memperoleh pekerjaan tambahan.
48,14 Juta Orang Bekerja Kurang dari 35 Jam per Minggu
Dilihat berdasarkan jam kerja, BPS mencatat 99,85 juta orang atau 67,47 persen dari total penduduk bekerja masuk kategori pekerja penuh pada Agustus 2026. Kelompok ini merupakan penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu, termasuk mereka yang sementara tidak bekerja.
Sementara itu, sebanyak 48,14 juta orang atau 32,53 persen masuk kategori pekerja tidak penuh karena bekerja antara 1 hingga 34 jam dalam seminggu.
Dari kelompok pekerja tidak penuh tersebut, sebanyak 12,84 juta orang merupakan setengah pengangguran. Adapun 35,29 juta orang lainnya masuk kategori pekerja paruh waktu.
| Kategori Jam Kerja | Jumlah Agustus 2026 | Persentase |
| Pekerja penuh (minimal 35 jam) | 99,85 juta | 67,47% |
| Pekerja tidak penuh (1–34 jam) | 48,14 juta | 32,53% |
| Setengah pengangguran | 12,84 juta | 8,68% |
| Pekerja paruh waktu | 35,29 juta | 23,85% |
| Total penduduk bekerja | 147,99 juta | 100% |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Lampiran 2.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa hampir sepertiga penduduk bekerja memiliki jam kerja di bawah 35 jam per minggu. Namun, tidak seluruh kelompok tersebut merupakan setengah pengangguran karena sebagian lainnya memang bekerja paruh waktu dan tidak memenuhi kriteria setengah pengangguran.
Sektor Pertanian Menyerap Tenaga Kerja Terbesar
Berdasarkan lapangan usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi bidang yang paling banyak menyerap tenaga kerja. BPS mencatat sebanyak 41,73 juta orang bekerja di sektor tersebut pada Agustus 2026 atau setara 28,20 persen dari total penduduk bekerja.
Sektor perdagangan besar dan eceran menempati posisi berikutnya dengan 26,42 juta pekerja atau 17,86 persen. Sementara itu, sektor industri menyerap 20,35 juta orang atau 13,75 persen.
Berikut distribusi penduduk bekerja menurut lapangan usaha.
| Lapangan Usaha | Jumlah Pekerja | Persentase |
| Pertanian, kehutanan, dan perikanan | 41,73 juta | 28,20% |
| Perdagangan besar dan eceran | 26,42 juta | 17,86% |
| Industri | 20,35 juta | 13,75% |
| Akomodasi dan makan minum | 12,00 juta | 8,11% |
| Konstruksi | 9,87 juta | 6,67% |
| Pendidikan | 7,42 juta | 5,02% |
| Kesenian, jasa lainnya, aktivitas rumah tangga, dan badan internasional | 7,22 juta | 4,88% |
| Transportasi dan pergudangan | 6,55 juta | 4,43% |
| Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib | 5,23 juta | 3,53% |
| Aktivitas profesional, ilmiah, teknis, administratif, dan penunjang usaha | 2,62 juta | 1,77% |
| Pertambangan dan penggalian | 1,75 juta | 1,18% |
| Aktivitas keuangan dan asuransi | 1,62 juta | 1,09% |
| Penerbitan dan telekomunikasi | 1,07 juta | 0,73% |
| Pengadaan air, pengelolaan air limbah, limbah, dan remediasi | 0,68 juta | 0,46% |
| Aktivitas real estat | 0,53 juta | 0,36% |
| Listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin | 0,33 juta | 0,22% |
| Kesehatan manusia dan aktivitas sosial | 2,59 juta | 1,75% |
| Total | 147,99 juta | 100% |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Lampiran 2.
Besarnya penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian dan perdagangan memperlihatkan bahwa kedua lapangan usaha tersebut memiliki peran penting dalam struktur ketenagakerjaan nasional. Namun, data lapangan usaha tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah seluruh pekerjaan di dalam sektor tersebut berstatus formal atau informal.
Pengangguran Anak Muda Masih Menjadi Tantangan
Selain komposisi pekerja, tingkat pengangguran berdasarkan kelompok umur juga menjadi indikator yang perlu diperhatikan. BPS mencatat kelompok usia 15–24 tahun memiliki TPT tertinggi pada Agustus 2026, yakni 17,50 persen.
Angka tersebut meningkat 0,61 poin persentase dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 16,89 persen. Sementara itu, kelompok usia 25–59 tahun memiliki TPT sebesar 2,78 persen dan kelompok usia 60 tahun ke atas sebesar 1,44 persen.
| Kelompok Umur | Agustus 2025 | Agustus 2026 | Perubahan |
| 15–24 tahun | 16,89% | 17,50% | +0,61 poin |
| 25–59 tahun | 2,93% | 2,78% | -0,15 poin |
| 60 tahun ke atas | 1,71% | 1,44% | -0,26 poin |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Tabel 3.
Jika dilihat berdasarkan pendidikan terakhir, lulusan SMK mencatat TPT tertinggi sebesar 8,20 persen. Sementara itu, lulusan SD ke bawah memiliki TPT terendah, yakni 2,24 persen.
| Pendidikan Terakhir | TPT Agustus 2025 | TPT Agustus 2026 |
| SD ke bawah | 2,30% | 2,24% |
| SMP | 3,80% | 3,78% |
| SMA | 6,88% | 6,87% |
| SMK | 8,63% | 8,20% |
| Diploma I/II/III | 4,31% | 4,18% |
| Diploma IV, S1, S2, S3 | 5,39% | 5,09% |
Sumber: BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Tabel 3.
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat pengangguran lulusan SMK masih lebih tinggi dibandingkan kelompok pendidikan lainnya, meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kualitas Pekerjaan Menjadi Tantangan Pasar Kerja
Secara keseluruhan, kondisi ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2026 memperlihatkan dua perkembangan yang berjalan bersamaan. Jumlah penganggur dan TPT mengalami penurunan, tetapi jumlah pekerja informal masih lebih besar dibandingkan pekerja formal.
Dari total 147,99 juta penduduk bekerja, sebanyak 85,73 juta orang berada dalam kategori informal. Sementara itu, pekerja formal berjumlah 62,25 juta orang atau hanya 42,07 persen.
Di sisi lain, tingkat setengah pengangguran meningkat menjadi 8,68 persen. Sebanyak 12,84 juta penduduk bekerja masuk dalam kategori tersebut karena memiliki jam kerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Dengan demikian, penurunan TPT belum cukup untuk menggambarkan seluruh kondisi pasar kerja Indonesia. Selain memperluas kesempatan kerja, tantangan berikutnya adalah meningkatkan proporsi pekerjaan formal, memperbaiki pemenuhan jam kerja, dan memperluas kesempatan kerja yang sesuai dengan keterampilan serta kebutuhan tenaga kerja.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, Berita Resmi Statistik Nomor 113/11/Th. XXIX, 5 November 2026. Data bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026.