PT Garam Holding Pangan (ID Food) Bantah Lakukan Kecurangan Tender

PT Garam Holding Pangan (ID Food) Bantah Lakukan Kecurangan Tender
PT Garam sebagai anak usaha BUMN holding pangan ID Food menyampaikan klarifikasi erkait dugaan kecurangan tender

INFORMASI.COM, Jakarta- PT Garam sebagai anak usaha BUMN holding pangan ID Food menyampaikan klarifikasi mengenai komitmen transparansi dalam pelaksanaan tender kantong plastik.  Hal ini terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proses tender pengadaan kantong plastik dan roll plastik untuk Garam Olahan Kemasan Tahun 2025 Tahap I

Manager Corporate Communication PT Garam, Mifrahol menyatakan, proses tender telah dilakukan secara terbuka dan profesional dengan kualifikasi ketat diantaranya terdapat persyaratan sertifikasi food grade, halal, dan sistem manajemen keamanan pangan yang handal.

“Seluruh tahapan, mulai dari pengumuman, prakualifikasi, aanwijzing, evaluasi hingga klarifikasi dan negosiasi, dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan sesuai SOP,” ungkap Miftahol Arifin, melalui persrilis (27/5/2025)

Dalam hal ini, PT Karunia Selaras Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp2,96 miliar, atau sekitar 22% di bawah HPS. Penurunan ini menimbulkan spekulasi mengenai kewajaran harga. Menurut Arifin, penentuan harga tersebut telah  mengacu pada historis harga tahun-tahun sebelumnya dan hasil klarifikasi mendalam bersama penyedia.

“Yang perlu dipahami, lebih murah bukan berarti murahan. PT Karunia Selaras Abadi menawarkan efisiensi harga karena penggunaan teknologi produksi terkini di pabrik mereka di Sidoarjo. Hal ini sudah kami konfirmasi dalam negosiasi formal yang dituangkan dalam berita acara resmi,” jelas Miftah.

Lagi pula, lanjut Miftah, PT Garam telah memberi waktu masa sangga selama satu hari sesuai ketentuan setelah hasil evaluasi diumumkan secara terbuka, namun hingga batas akhir, tidak ada peserta tender yang menyampaikan keberatan.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat, termasuk media dan aktivis pengawasan publik. Kecurigaan publik adalah hal wajar, namun jangan sampai disimpulkan tanpa data dan proses klarifikasi. Mari kita bangun ekosistem pengadaan yang bersih dengan tetap menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjaga setiap proses kerja kami tetap dalam koridor hukum dan etika.,” tutup Miftahol Arifin.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.