Cabut 4 IUP Di Kawasan Raja Ampat, Pemerintah: PT GAG Nikel Dikecualikan

INFORMASI.COM, JAKARTA- Setelah menuai protes publik, pemerintah akhirnya mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Prasetyo mengungkapkan, pencabutan empat IUP yakni terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining, merupakan atas perintah Presiden Prabowo.
"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi.Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dari keputusan tersebut, kontrak PT GAG Nikel tidak ikut dicabut atau dibatalkan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia beralasan, karena PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun demikian, Presiden Prabowo meminta aktivitas perusahaan tersebut diawasi secara ketat.
"Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang, jadi kita betul-betul awasi total terkait urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.
Penulis: DSR