Lolos Dari Sanksi, PT.GAG Nikel Siap Patuh Pada Aturan

Lolos Dari Sanksi, PT.GAG Nikel Siap Patuh Pada Aturan

INFORMASI.COM, JAKARTA - Setelah lolos dari sanksi pencabutan atau pembatalan kontrak tambang oleh Kementerian ESDM atas dugaan pencemaran ekosistem di kawasan wisata Raja Ampat, PT.GAG Nikel menyatakan siap dan bersedia menjalankan operasional yang selaras dengan seluruh mandat pemerintah dengan prinsip keberlanjutan.

“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” kata Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Aditya secara tertulis, Selasa (10/6/2025)

Dia menjelaskan bahwa sejak produksi perdana pada 2018, PT GAG Nikel beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi KLHK.

Program reklamasi pun, lanjut dia, telah menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala.

Baca juga: Cabut 4 IUP Di Kawasan Raja Ampat, Pemerintah: PT GAG Nikel Dikecualikan

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada empat perusahaan yakni; PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining lantaran dinyatakan melanggar prinsip keberlanjutan.  

Penulis: DSR

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES