Menteri LH: Ada Indikasi Pidana 4 IUP di Raja Ampat

Menteri LH: Ada Indikasi Pidana  4 IUP di Raja Ampat

INFORMASI.COM, JAKARTA -Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq tengah melakukan verifikasi atas sejumlah potensi pelanggaran tindak pidana oleh 4 perusahaan yang melakukan praktik operasional tidak berdasarkan prinsip keberlanjutan hingga kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian ESDM.

Hanif Faisol mengatakan, saat ini tim nya tengah melakukan investigasi ke  lapangan untuk mengumpulkan bukti aktivitas pelanggaran dari 4 perusahan tersebut yang beroperasi di kawasan wisata Raja Ampat. 

"Ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," kata Hanif menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurut Hanif, sejauh ini memang telah ada indikasi tindak pidana, karenanya ia perlu melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

"Memang ada potensi ke sana (pidana) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif.

Sebelumnya pemerintah telah mencabut 4 IUP lantaran merusak ekosistem kawasan wisata Raja Ampat.  Adapun IUP yang dimaksud yakni;  PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera

Penulis: DSR

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES