Janggal, Izin Konsesi PT ASP Melebihi Luas Pulau Manuran

INFORMASI.COM, JAKARTA - Terdapat kejanggalan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT. Anugerah Surya Pratama (ASP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yang mana perusahaan tersebut mengantongi konsesi seluas 1173 hektar di pulau Manuran di Distrik Waigeo, Raja Ampat, Papua. Padahal luas pulau Manuran sendiri hanya 746 hektar. Artinya, konsesi pertambangan tersebut melebihi luas dari pulau itu sendiri.
“Pulau Manuran seluas 746,86 hektar ini telah dikapling oleh pertambangan nikel milik perusahaan PT Anugerah Surya Pratama yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2018. Perusahaan ini memiliki luas izin 1173 hektar yang merupakan luas izin yang melebihi dari luas pulau itu sendiri,” tulis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dikutip Rabu (11/6/2025)
Atas dasar itu, Perizinan konsesi PT Anugerah Surya Pratama disinyalir melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adapun status PT Anugerah Surya Pratama merupakan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) yang terafiliasi dengan anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia yang merupakan bagian dari Vansun Group (Tiongkok).
Sementara atas desakan publik, pemerintah telah mencabut IUP PT Anugerah Surya Pratama atas dasar pencemaran lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Penulis: DSR