Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan 8 Tersangka Baru Kasus Minyak

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan M. Riza Chalid (MRC) dan 8 orang lainnya sebagai tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Apa yang terjadi
- •Riza disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak—perusahaan yang ikut terlibat dalam rantai distribusi energi nasional.
- •Delapan tersangka lainnya adalah:
- •Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina.
- •Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- •Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina.
- •Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina.
- •Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
- •Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina International Shipping.
- •Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura.
- •Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
“ Mereka melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. ”
— Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, di Jakarta pada Kamis (10/7/2025) malam.
Kenapa ini penting
- •Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp285 triliun membuatnya salah satu skandal keuangan terbesar di sektor energi Indonesia.
- •Salah satu tersangka utama, pengusaha M. Riza Chalid, diduga berada di luar negeri dan kini masuk daftar pencarian kejaksaan.
Riza Chalid mangkir
- •Kejagung menyebut Riza telah dipanggil tiga kali berturut-turut namun tak hadir.
- •Diduga ia kini berada di Singapura, dan upaya ekstradisi sedang diupayakan lewat kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri.
“ Kami sudah ambil langkah-langkah untuk mendatangkan yang bersangkutan. ”
— kata Qohar.
Latar belakang
- •Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan 9 tersangka, termasuk petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional, dan Pertamina International Shipping.
- •Tersangka lainnya adalah pemilik dan komisaris dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim—perusahaan yang diduga berperan dalam distribusi minyak secara ilegal atau manipulatif.