13,1 Juta Pekerja sudah Terima Bantuan Subsidi Upah, Kamu Dapat?

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah mengklaim telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13.189.660 orang pekerja dari total target 15 juta penerima hingga 15 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025).
Angka dan distribusi
- • Total anggaran nasional: Rp8 triliun.
- • Target: 15 juta penerima.
- • Bentuk: Uang tunai.
- • Jumlah: Rp300 ribu/bulan/penerima.
- • Durasi: 2 bulan dibayarkan sekaligus atau Rp600 ribu/orang.
“ Sampai hari ini sudah mencapai 82-83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima. ”
— Immanuel Ebenezer, Wamenaker, seusai mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Rabu (16/7/2025).
Penyaluran dan pengawasan
Penyaluran BSU diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.
- • Immanuel mengapresiasi PT Pos Indonesia atas kecepatan dan kemudahan proses penyaluran BSU.
- • Ia menegaskan proses penyaluran akan tetap dievaluasi walaupun saat ini berjalan lancar.
- • Wamenaker juga mengimbau penerima untuk memastikan bantuan diterima utuh sesuai ketentuan.
“ Kalau ada pemotongan, laporkan. ”
— Immanuel Ebenezer, Wamenaker, di Tangerang, Rabu.
Persyaratan penerima
Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus:
- • Warga Negara Indonesia dengan bukti memiliki NIK.
- • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
(ANT)