Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Beras Oplosan, Begini Caranya

Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Beras Oplosan, Begini Caranya
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi jika membeli beras yang tidak sesuai mutu, oplosan, atau tidak sesuai takaran pada kemasan.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak konsumen itu mencakup hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan pembinaan.

— Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Cara tuntut ganti rugi

  • Konsumen perlu menyertakan nota atau faktur belanja sebagai bukti.
  • Selanjutnya konsumen minta tukar ke tempat beli beras.
  • Jika dipersulit, masyarakat dapat mengadu ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Sebagai konsumen, kita harus berdaya.

— Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Hasil pengawasan

  • Kemendag, lewat Ditjen PKTN, melakukan pengawasan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota.
  • Hasilnya: 30 dari 98 produk beras yang diawasi hingga Maret 2025 tidak sesuai takaran atau ditolak.

Tindak lanjut

  • Pelaku usaha pengemas beras dari anggota Perpadi diberikan sanksi administratif.
  • Pembinaan daring telah dilakukan pada 17 April 2025.

Temuan uji mutu

  • Pada April 2025, Ditjen PKTN membeli 35 kemasan beras dari 10 merek (34 kemasan 5 kg, 1 kemasan 2,5 kg).
  • Hanya 1 merek yang memenuhi standar mutu beras premium.
  • 9 merek lainnya tidak memenuhi syarat, dan telah diberikan Surat Teguran sebagai sanksi administratif.

(ANT)




BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES