Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Beras Oplosan, Begini Caranya

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi jika membeli beras yang tidak sesuai mutu, oplosan, atau tidak sesuai takaran pada kemasan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“ Hak konsumen itu mencakup hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan pembinaan. ”
— Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Cara tuntut ganti rugi
- • Konsumen perlu menyertakan nota atau faktur belanja sebagai bukti.
- • Selanjutnya konsumen minta tukar ke tempat beli beras.
- • Jika dipersulit, masyarakat dapat mengadu ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
“ Sebagai konsumen, kita harus berdaya. ”
— Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Hasil pengawasan
- • Kemendag, lewat Ditjen PKTN, melakukan pengawasan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota.
- • Hasilnya: 30 dari 98 produk beras yang diawasi hingga Maret 2025 tidak sesuai takaran atau ditolak.
Tindak lanjut
- • Pelaku usaha pengemas beras dari anggota Perpadi diberikan sanksi administratif.
- • Pembinaan daring telah dilakukan pada 17 April 2025.
Temuan uji mutu
- • Pada April 2025, Ditjen PKTN membeli 35 kemasan beras dari 10 merek (34 kemasan 5 kg, 1 kemasan 2,5 kg).
- • Hanya 1 merek yang memenuhi standar mutu beras premium.
- • 9 merek lainnya tidak memenuhi syarat, dan telah diberikan Surat Teguran sebagai sanksi administratif.
(ANT)