Menteri ESDM Kaji Peluang Koperasi Merah Putih Kelola Tambang

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“ Kami lihat dulu apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Supaya orang daerah diberi kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya. ”
— Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Syarat utama:
- • Pengalaman dan kemampuan dalam mengelola tambang;
- • Lokasi koperasi diprioritaskan di wilayah tambang.
Dasar hukum:
- • Revisi UU Minerba disahkan 18 Februari 2025;
- • Membuka ruang bagi koperasi, ormas keagamaan, dan UKM untuk mengelola tambang batu bara.
Saat ini, aturan turunan dari undang-undang tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
Konteks peluncuran Kopdes Merah Putih:
- • Diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Klaten, 21 Juli 2025;
- • Merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9 Tahun 2025;
- • Hingga kini sudah terbentuk 81.140 Kopdes/Kopkel, dan 80.081 sudah berbadan hukum.
Peluncuran berlangsung serentak secara daring di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
“ Koperasi adalah alat bagi masyarakat ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama. ”
— Prabowo Subianto, Presiden RI.
Tujuan program:
- • Mendorong ekonomi desa dan kelurahan;
- • Memperkuat pemerataan dan pengentasan kemiskinan;
- • Didukung 13 kementerian, 2 lembaga negara, serta pemerintah daerah di semua tingkat.
(ANT)