Menteri ESDM Kaji Peluang Koperasi Merah Putih Kelola Tambang

Menteri ESDM Kaji Peluang Koperasi Merah Putih Kelola Tambang
Menteri ESDM membuka peluang Koperasi Merah Putih mengelola tambang minerba asal memenuhi syarat.

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

Kami lihat dulu apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Supaya orang daerah diberi kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya.

— Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Syarat utama:

  • Pengalaman dan kemampuan dalam mengelola tambang;
  • Lokasi koperasi diprioritaskan di wilayah tambang.

Dasar hukum:

  • Revisi UU Minerba disahkan 18 Februari 2025;
  • Membuka ruang bagi koperasi, ormas keagamaan, dan UKM untuk mengelola tambang batu bara.

Saat ini, aturan turunan dari undang-undang tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Konteks peluncuran Kopdes Merah Putih:

  • Diluncurkan oleh Presiden Prabowo di Klaten, 21 Juli 2025;
  • Merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9 Tahun 2025;
  • Hingga kini sudah terbentuk 81.140 Kopdes/Kopkel, dan 80.081 sudah berbadan hukum.

Peluncuran berlangsung serentak secara daring di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Koperasi adalah alat bagi masyarakat ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.

— Prabowo Subianto, Presiden RI.

Tujuan program:

  • Mendorong ekonomi desa dan kelurahan;
  • Memperkuat pemerataan dan pengentasan kemiskinan;
  • Didukung 13 kementerian, 2 lembaga negara, serta pemerintah daerah di semua tingkat.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.