Ini Langkah Membuka Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

INFORMASI.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening yang dikategorikan tidak aktif (dormant) sejak 15 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan keuangan.
Kenapa rekening tak aktif diblokir?
- • PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant, yang tidak aktif lebih dari 10 tahun dan tidak ada pembaruan data nasabah. Nilainya mencapai Rp428,6 miliar.
- • Rekening dormant berisiko digunakan untuk pencucian uang, penipuan, dan kejahatan finansial lainnya, karena pemilik sering kali tidak menyadari jika rekening tersebut dipakai pihak lain.
- • Kebijakan ini bertujuan melindungi dana nasabah agar tetap aman dan mendorong bank melakukan verifikasi ulang.
Apa yang harus dilakukan nasabah untuk membuka blokiran?
1. Ajukan keberatan ke PPATK:
- • Isi formulir yang disediakan di tautan bit.ly/FormHensem.
- • Siapkan dokumen identitas diri dan dokumen kepemilikan rekening.
2. Tunggu proses verifikasi:
- • PPATK dan bank akan melakukan review data nasabah.
- • Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang maksimal 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data.
3. Cek status rekening:
- • Setelah proses verifikasi selesai, nasabah bisa mengecek apakah rekening sudah aktif kembali melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank.
Pesan untuk nasabah
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menyambut baik langkah ini sebagai upaya mitigasi risiko.
“ Kita jadi bisa mengingatkan nasabah agar rekening tetap aktif. Kalau dibiarkan terlalu lama, risikonya bisa disalahgunakan pihak lain. ”
— ujar Hendra.
PPATK juga meminta bank segera melakukan pengkinian data dan mengaktifkan kembali rekening dormant setelah nasabah diverifikasi.
Bank Danamon sudah buka blokiran
PT Bank Danamon Indonesia Tbk memastikan seluruh rekening yang sempat diblokir atau dihentikan sementara oleh PPATK kini sudah aktif kembali.
“ Saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK. ”
— Rita Mirasari, Compliance Director Bank Danamon.
Imbauan kepada nasabah
Rita Mirasari mengingatkan nasabah untuk:
- • Rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif.
- • Melakukan pembaruan data sesuai ketentuan bank.