BPKN Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Pemblokiran Rekening "Dormant"

BPKN Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Pemblokiran Rekening "Dormant"
BPKN meminta PPATK, OJK, dan BI meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tak aktif. (Foto: ANTARA/HO-BPKN)

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas meminta PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening "dormant" atau rekening yang tidak aktif selama 3 bulan.

Apa kata BPKN?

Ketua BPKN Mufti Mubarok menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen dan memicu keresahan publik karena dilakukan tanpa mekanisme pemberitahuan yang layak.

Kami minta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada mekanisme yang jelas dan tidak merugikan konsumen.

— kata Mufti di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Apa yang terjadi?

  • Sejumlah nasabah melaporkan rekening mereka diblokir sepihak oleh bank karena dianggap tidak aktif.
  • Pemblokiran ini disebut sebagai bagian dari upaya pemantauan transaksi keuangan oleh PPATK, yang berwenang menganalisis aktivitas rekening mencurigakan.

Namun..

  • Tak semua rekening dormant menunjukkan indikasi tindak pidana.
  • Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk tabungan darurat, pembayaran tahunan, atau kebutuhan jangka panjang lainnya.

BPKN menilai kebijkakan ini..

  • Tidak transparan dan akuntabel;
  • Melanggar hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan;
  • Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999;
  • Tidak memberi ruang klarifikasi atau pemberitahuan;
  • Berisiko disalahgunakan dan merusak kepercayaan publik.

Apa yang harus dilakukan nasabah jika rekening diblokir?

Jika rekening Anda diblokir, jangan panik. Lakukan langkah berikut:

  1. 1. Hubungi call center atau kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening. Tanyakan alasan dan status blokir.
  2. 2. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, dan bukti transaksi terakhir.
  3. 3. Jika diminta, isi formulir aktivasi ulang dan klarifikasi penggunaan rekening Anda.
  4. 4. Tunggu proses verifikasi. Umumnya, rekening bisa aktif kembali dalam beberapa hari kerja jika tidak ada indikasi pelanggaran hukum.
  5. 5. Laporkan ke BPKN atau OJK jika Anda merasa hak Anda dilanggar.

Apa yang diharapkan ke depan?

BPKN akan mengirimkan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi lintas otoritas. Mereka juga mendorong adanya:

  • Edukasi publik soal rekening dormant
  • Mekanisme blokir yang adil dan transparan
  • Masa tenggang dan notifikasi sebelum tindakan dilakukan

Tidak semua rekening tidak aktif itu mencurigakan. Konsumen harus diberi waktu dan informasi yang cukup sebelum tindakan diambil.

— Mufti.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.