PMK Baru Tetapkan PPN 0% & PPh Final 0,21% untuk Transaksi Kripto

INFORMASI.COM, Jakarta - Pelaku pasar kripto menyambut positif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku hari ini. Aturan tersebut menetapkan PPh Final 0,21% atas transaksi kripto dan PPN 0% untuk transaksi yang dilakukan di platform resmi.
Kenapa ini penting:
Regulasi ini membawa kepastian hukum bagi pelaku industri dan mengurangi beban pajak yang sebelumnya dinilai membebani transaksi kripto. Langkah ini dipandang sebagai pengakuan formal terhadap kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan.
Rincian Aturan Pajak Kripto (PMK 50/2025)
- • PPh Final: 0,21% dari nilai transaksi kripto (vs rupiah)
- • PPN: 0%, jika melalui platform perdagangan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak
Apa kata industri
“ Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. ”
— Oscar Darmawan, Chairman Indodax, Jumat (1/8/2025).
- • Oscar menyebut PPN nol persen sebagai “langkah besar” yang menyetarakan kripto dengan produk keuangan lain yang bebas PPN.
- • Ia juga menilai kebijakan ini mendorong adopsi kripto yang legal, efisien, dan terstruktur.
Dampak utama:
- • Lebih efisien: Beban pajak transaksi lebih ringan
- • Mendorong kepatuhan: Pengguna terdorong memilih platform lokal yang terdaftar
- • Meningkatkan partisipasi: Investor ritel lebih percaya diri masuk pasar
Big picture:
- • Regulasi ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan aset digital dan upaya Indonesia menjadi pemain penting di sektor ekonomi digital Asia Tenggara.
- • Dengan dasar hukum pajak yang stabil, industri kripto nasional berpeluang tumbuh lebih berkelanjutan dan transparan.
(ANT)