OJK Akan Revisi Aturan Rekening Nganggur

OJK Akan Revisi Aturan Rekening Nganggur
Logo OJK. (ojk.go.id)

INFORMASI.COM, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang pengelolaan rekening tak aktif atau "dormant" untuk memperjelas hak bank dan nasabah.

Apa yang terjadi

  • OJK akan “merevisi” aturan terkait rekening dormant guna memastikan kejelasan hak-hak pemilik dan lembaga keuangan.
  • PPATK pekan ini menghentikan sementara aktivitas transaksi rekening pasif (tidak aktif 3–12 bulan), mengutip risiko tindak pidana seperti judi online dan pencucian uang.
  • Nasabah tetap bisa mengaktifkan ulang rekening yang diblokir sesuai prosedur.

Kenapa ini penting

  • Rekening dormant makin marak digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk hasil jual-beli akun bank ilegal.
  • Pemblokiran massal menimbulkan pertanyaan soal transparansi, perlindungan konsumen, dan prosedur reaktivasi.

Penjelasan OJK

Langkah menjaga stabilitas keuangan termasuk merevisi aturan rekening, agar hak bank dan nasabah makin jelas.

— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di Bandung, Sabtu (2/8/2025).

OJK juga mendorong perbankan meningkatkan pengawasan terhadap rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan.

PPATK: Pencegahan Kejahatan

  • Rekening pasif terbukti digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk judi daring.
  • Pemblokiran bersifat sementara, dana tetap aman, dan sesuai UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reaksi Publik & DPR

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah PPATK sebagai bentuk perlindungan nasabah, terutama terhadap ancaman judi online.
  • Namun, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) mendesak kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut, menilai belum ada mekanisme yang adil dan transparan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.