OJK Akan Revisi Aturan Rekening Nganggur

Logo OJK. (ojk.go.id)
INFORMASI.COM, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang pengelolaan rekening tak aktif atau "dormant" untuk memperjelas hak bank dan nasabah.
Apa yang terjadi
- • OJK akan “merevisi” aturan terkait rekening dormant guna memastikan kejelasan hak-hak pemilik dan lembaga keuangan.
- • PPATK pekan ini menghentikan sementara aktivitas transaksi rekening pasif (tidak aktif 3–12 bulan), mengutip risiko tindak pidana seperti judi online dan pencucian uang.
- • Nasabah tetap bisa mengaktifkan ulang rekening yang diblokir sesuai prosedur.
Kenapa ini penting
- • Rekening dormant makin marak digunakan sebagai sarana kejahatan, termasuk hasil jual-beli akun bank ilegal.
- • Pemblokiran massal menimbulkan pertanyaan soal transparansi, perlindungan konsumen, dan prosedur reaktivasi.
Penjelasan OJK
“ Langkah menjaga stabilitas keuangan termasuk merevisi aturan rekening, agar hak bank dan nasabah makin jelas. ”
— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di Bandung, Sabtu (2/8/2025).
OJK juga mendorong perbankan meningkatkan pengawasan terhadap rekening tidak aktif untuk mencegah penyalahgunaan.
PPATK: Pencegahan Kejahatan
- • Rekening pasif terbukti digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk judi daring.
- • Pemblokiran bersifat sementara, dana tetap aman, dan sesuai UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reaksi Publik & DPR
- • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah PPATK sebagai bentuk perlindungan nasabah, terutama terhadap ancaman judi online.
- • Namun, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) mendesak kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut, menilai belum ada mekanisme yang adil dan transparan.
(ANT)