OJK Blokir 25.912 Rekening Terindikasi Judi Online

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan bank-bank nasional untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Lonjakan signifikan
- •Dalam konferensi pers sebelumnya (8 Juli), OJK melaporkan pemblokiran 17.026 rekening.
- •Angka itu melonjak lebih dari 8.800 rekening hanya dalam waktu kurang dari sebulan.
“ OJK telah meminta bank memblokir dan menutup rekening yang cocok dengan identitas kependudukan, serta menerapkan enhanced due diligence. ”
— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Senin (4/8/2025).
Langkah tambahan
OJK juga memerintahkan bank untuk:
- •Meningkatkan deteksi terhadap anomali transaksi yang berpotensi fraud.
- •Mengawasi penyalahgunaan rekening dormant.
- •Mencegah praktik jual beli rekening untuk kejahatan finansial.
“ Ancaman siber kini lebih sistematis dan terorganisir. Bank harus perkuat pemantauan terhadap potensi insider cyber threat. ”
— kata Dian.
Konteks besar
- •Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya nasional memberantas judi online, yang belakangan menjadi perhatian Presiden dan sejumlah lembaga negara.
- •Pemerintah tengah mendorong pendekatan lintas kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Kominfo/Komdigi, dan perbankan.
(ANT)