OJK Blokir 25.912 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 25.912 Rekening Terindikasi Judi Online
Barang bukti terkait judi online. (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan bank-bank nasional untuk memblokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Lonjakan signifikan

  • Dalam konferensi pers sebelumnya (8 Juli), OJK melaporkan pemblokiran 17.026 rekening.
  • Angka itu melonjak lebih dari 8.800 rekening hanya dalam waktu kurang dari sebulan.

OJK telah meminta bank memblokir dan menutup rekening yang cocok dengan identitas kependudukan, serta menerapkan enhanced due diligence.

— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Senin (4/8/2025).

Langkah tambahan

OJK juga memerintahkan bank untuk:

  • Meningkatkan deteksi terhadap anomali transaksi yang berpotensi fraud.
  • Mengawasi penyalahgunaan rekening dormant.
  • Mencegah praktik jual beli rekening untuk kejahatan finansial.

Ancaman siber kini lebih sistematis dan terorganisir. Bank harus perkuat pemantauan terhadap potensi insider cyber threat.

— kata Dian.

Konteks besar

  • Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya nasional memberantas judi online, yang belakangan menjadi perhatian Presiden dan sejumlah lembaga negara.
  • Pemerintah tengah mendorong pendekatan lintas kementerian dan lembaga, termasuk OJK, Kominfo/Komdigi, dan perbankan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.