Menko Airlangga: Tarif 19% Selamatkan Jutaan Pekerja RI dari Ancaman PHK

INFORMASI.COM, Bandung - Pemerintah Indonesia berhasil menyepakati tarif bea masuk resiprokal sebesar 19% dengan Amerika Serikat, yang menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lima juta pekerja.
Kenapa ini penting
Kesepakatan ini menempatkan Indonesia tetap kompetitif di ASEAN, sejajar dengan Malaysia dan Thailand, sekaligus menghindari gelombang relokasi pabrik ke luar negeri.
“ Kalau tarifnya 32%, ada potensi lima juta orang terkena PHK. Tapi dengan 19%, itu bisa kita hindari. ”
— Airlangga dalam Rakornas Apindo di Bandung, Selasa (5/8/2025).
Perbandingan tarif
- •Indonesia: 19%
- •Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja: 19%
- •India: 25%
- •Vietnam: 20%
- •Korea Selatan, Jepang: 15%
- •Uni Eropa: 15% (terbatas pada beberapa produk)
- •Inggris 10%
Berlaku 7 Agustus
- •Presiden AS Donald Trump akan menerapkan penuh kebijakan tarif resiprokal pada 7 Agustus 2025.
- •Sebelumnya, produk AS ke Indonesia dikenai bea 10–20%. Kini, produk AS bisa masuk bebas tarif, namun ada syarat: kewajiban impor dan akses data ke pihak Indonesia.
Apa kata Airlangga
“ Dengan kesepakatan ini, tidak ada pabrik yang tutup di Indonesia. Khusus di Jawa Barat, semuanya aman. ”
— Airlangga.
(ANT)