Bareskrim Polri Tahan 3 Petinggi e-Fishery, termasuk Gibran

Bareskrim Polri Tahan 3 Petinggi e-Fishery, termasuk Gibran
Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan CEO eFishery. Foto: Dok. e-Fishery via Linkedin

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Siapa yang Ditahan?

  • Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan CEO eFishery.
  • Angga Hardian Raditya, mantan Wakil Presiden eFishery.
  • Andri Yadi, mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7/2025).

— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Apa Kasusnya?

  • Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada proses investasi PT eFishery.
  • Modus: mark up investasi.
  • Kerugian awal yang sudah terbukti: Rp15 miliar.

Untuk (kerugian) yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar.

— Helfi Assegaf menerangkan.

Siapa yang Melapor?

  • Kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery.
  • Penyidik masih melakukan audit laporan keuangan dan menelusuri penggunaan dana.

Kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti.

— Helfi Assegaf menambahkan.

 Gambaran Besar

  • Dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sebelumnya diungkap whistleblower.
  • Investigasi awal FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
  • Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.