Bareskrim Polri Tahan 3 Petinggi e-Fishery, termasuk Gibran

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Siapa yang Ditahan?
- •Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan CEO eFishery.
- •Angga Hardian Raditya, mantan Wakil Presiden eFishery.
- •Andri Yadi, mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
“ Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7/2025). ”
— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Apa Kasusnya?
- •Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada proses investasi PT eFishery.
- •Modus: mark up investasi.
- •Kerugian awal yang sudah terbukti: Rp15 miliar.
“ Untuk (kerugian) yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar. ”
— Helfi Assegaf menerangkan.
Siapa yang Melapor?
- •Kasus ini dilaporkan oleh pihak internal eFishery.
- •Penyidik masih melakukan audit laporan keuangan dan menelusuri penggunaan dana.
“ Kami sedang melakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. ”
— Helfi Assegaf menambahkan.
Gambaran Besar
- •Dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sebelumnya diungkap whistleblower.
- •Investigasi awal FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
- •Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait.
(ANT)