Industri Manufaktur Tumbuh 5,6%, Kemenperin: Bisa Lebih Tinggi

Industri Manufaktur Tumbuh 5,6%, Kemenperin: Bisa Lebih Tinggi
Ilustrasi sektor manufaktur. (Foto: ANTARA)

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,6% (yoy) pada kuartal II-2025 menunjukkan ketangguhan sektor manufaktur meski tanpa dukungan kebijakan maksimal.

Kenapa ini penting

Sektor manufaktur adalah mesin utama ekonomi nasional. Pertumbuhan ini menunjukkan industri dalam negeri mampu bertahan di tengah tekanan global — bahkan saat AS, Eropa, Jepang, dan China melambat.

Kalau kebijakannya lebih pro-industri, pertumbuhannya bisa jauh lebih tinggi.

— Febri H.A. Arif, Juru Bicara Kemenperin, Rabu (6/8/2025). 

Kritik PMI S&P Global

Beberapa ekonom menyoroti bahwa angka pertumbuhan BPS tidak selaras dengan indeks PMI S&P Global.

Kemenperin menepis kritik ini, menegaskan indikator utama mereka adalah IKI dan PMI Bank Indonesia, bukan PMI Global.

  • IKI Juli 2025: 52,89 poin (naik dari 51,84 bulan sebelumnya)
  • Survei IKI mencakup 3.100 perusahaan, jauh di atas PMI Global (~500 perusahaan)

IKI disusun oleh pakar statistik IPB, divalidasi oleh ekonom UI, dan dihimpun dari 23 subsektor manufaktur — mencakup data produksi, ekspor, tenaga kerja, kapasitas, dan ekspektasi bisnis.

IKI dan PMI BI memberi gambaran akurat. Kinerja sektor industri kami bukan sekadar angka, tapi aktivitas nyata.

— kata Febri

Fakta di lapangan

Semester I 2025:

  • 1.641 perusahaan laporkan pembangunan fasilitas produksi baru
  • Nilai investasi: Rp803,2 triliun
  • Serapan tenaga kerja: ~303.000 orang
  • Angka ini lebih tinggi dari total PHK yang dilaporkan asosiasi dan kementerian lain

Kebijakan yang diharapkan Kemenperin

  1. 1.
    Pengendalian impor produk jadi
  2. 2.
    Pemindahan pelabuhan masuk produk impor ke Indonesia Timur
  3. 3.
    Kemudahan suplai bahan baku industri (terutama gas)
  4. 4.
    Pengurangan kuota produk industri kawasan berikat masuk pasar domestik

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.