BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Langgar Norma Susila

BPOM cabut izin edar 14 produk kosmetik. (Foto: pom.go.id)
INFORMASI.COM, Jakarta - BPOM menghentikan peredaran 14 produk kosmetik yang mempromosikan klaim berlebihan dan melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim.
Kenapa penting
- •Klaim tersebut tidak sesuai definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM No. 18/2024.
- •Produk-produk ini memberi harapan manfaat tanpa dasar ilmiah, dan berpotensi menimbulkan iritasi atau alergi.
Apa kata BPOM
“ Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik. ”
— Taruna Ikrar, Kepala BPOM, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Daftar produk yang dicabut izinnya:
- •VERBA Breast G
- •VERBA Xtrass
- •SKINLYFE Albus Breast Oil
- •QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- •VIOLLA Breast Gel Serum
- •PHERINI Breast Care Serum
- •NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- •PRISA Bust Fit Secret Serum
- •PRISA Wonder Bust Cream (3 varian, NA18220101929, NA18220106468, NA18220107607)
- •SMART BREAST Breast Luxury Oil
- •GENDES Spray With Vanilla
- •GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Langkah BPOM:
- •Cabut izin edar dan instruksikan penarikan serta pemusnahan produk.
- •Hentikan seluruh bentuk promosi di media.
- •Imbau pelaku usaha mematuhi regulasi dan menghindari klaim berlebihan.
Pesan untuk masyarakat:
- •Cek legalitas dan informasi produk sebelum membeli, baik online maupun di toko.
- •Jangan mudah tergiur klaim yang melanggar norma atau tidak bisa dibuktikan ilmiah.