BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Langgar Norma Susila

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Langgar Norma Susila
BPOM cabut izin edar 14 produk kosmetik. (Foto: pom.go.id)

INFORMASI.COM, Jakarta - BPOM menghentikan peredaran 14 produk kosmetik yang mempromosikan klaim berlebihan dan melanggar norma kesusilaan, seperti mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim.

Kenapa penting

  • Klaim tersebut tidak sesuai definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM No. 18/2024.
  • Produk-produk ini memberi harapan manfaat tanpa dasar ilmiah, dan berpotensi menimbulkan iritasi atau alergi.

Apa kata BPOM

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

— Taruna Ikrar, Kepala BPOM, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

Daftar produk yang dicabut izinnya:

  • VERBA Breast G
  • VERBA Xtrass
  • SKINLYFE Albus Breast Oil
  • QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
  • VIOLLA Breast Gel Serum
  • PHERINI Breast Care Serum
  • NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
  • PRISA Bust Fit Secret Serum
  • PRISA Wonder Bust Cream (3 varian, NA18220101929, NA18220106468, NA18220107607)
  • SMART BREAST Breast Luxury Oil
  • GENDES Spray With Vanilla
  • GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Langkah BPOM:

  • Cabut izin edar dan instruksikan penarikan serta pemusnahan produk.
  • Hentikan seluruh bentuk promosi di media.
  • Imbau pelaku usaha mematuhi regulasi dan menghindari klaim berlebihan.

Pesan untuk masyarakat:

  • Cek legalitas dan informasi produk sebelum membeli, baik online maupun di toko.
  • Jangan mudah tergiur klaim yang melanggar norma atau tidak bisa dibuktikan ilmiah.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.