BPJH Gratiskan Sertifikat Halal Klaim Sendiri via SEHATI untuk Warteg, Warmindo, Nasi Padang

BPJH Gratiskan Sertifikat Halal Klaim Sendiri via SEHATI untuk Warteg, Warmindo, Nasi Padang
Kepala BPJPH Haikal Hassan (kanan, baju putih) saat melakukan sosialisasi setrtifikat halal pada pemilik warteg. ANTARA/ (HO-BPJPH)

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, Warmindo, dan sejenisnya. Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi UMK melalui mekanisme self declare (klaim sendiri).

Kenapa Penting?

  • Akses mudah: Sertifikasi halal kini bisa diajukan melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
  • Mendorong daya saing: Warung bersertifikat halal akan lebih dipercaya konsumen dan berpotensi memperluas pasar.
  • Perlindungan konsumen: Pemerintah memastikan pengawasan halal dilakukan secara berkala.

Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.

— Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal Gratis

Warung tradisional bisa mendaftar dengan beberapa ketentuan:

  • Memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
  • Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
  • Lokasi produksi sederhana dan terpisah dari produk nonhalal.
  • Bahan baku halal serta tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Produk mengandung unsur hewani hasil sembelihan harus disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  • Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan.
  • Jumlah outlet terbatas: maksimal 1 pabrik/tempat produksi dan 1 outlet.
  • Kategori produk:
    • Untuk warteg, warung nasi padang, warsun, warmindo, dan sejenisnya: maksimal 30 produk termasuk varian.
    • Untuk kategori lain: maksimal 10 produk termasuk varian.
  • Produk dan proses akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal.

— Haikal menambahkan.

Gambaran Besar

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperluas cakupan sertifikasi halal di sektor makanan tradisional.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap warung-warung rakyat lebih terlindungi, memiliki standar jelas, dan semakin kompetitif menghadapi dinamika pasar kuliner nasional.

Program ini bukan hanya soal label, tapi untuk meningkatkan standar, daya saing, dan juga kepercayaan konsumen.

— Haikal Hasan mengungkapkan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.