Akan Ada 2-3 PPPK di Tiap Kopdes Merah Putih, Digaji Negara

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah akan menugaskan dua hingga tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) untuk memperkuat operasional dan mengurangi beban biaya sumber daya manusia.
Kenapa PPPK?
- •Beban koperasi berkurang karena gaji SDM ditanggung negara.
- •Percepatan operasional Kopdes sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.
- •Profesionalisasi koperasi melalui sertifikasi pengurus dan digitalisasi.
“ KemenPAN-RB sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyaluran dua sampai tiga PPPK, sehingga koperasi tidak perlu bayar SDM-nya karena sudah disiapkan oleh negara. ”
— Tatang Yuliono, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, pada Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
15 Ribu Kopdes
- •Langkah ini merupakan tindak lanjut Rakor tingkat kementerian dan lembaga tentang konsolidasi teknis Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
- •Rakor dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Satgas.
- •Pemerintah menargetkan 15 ribu Kopdes beroperasi bulan ini.
- •kebijakan percepatan Kopdes Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“ Saat ini yang menjadi fokus Pak Presiden adalah operasionalisasi Kopdes ini dipercepat, karena menurut beliau salah satu jalan agar negara kuat dan mampu memperkuat ketahanan pangan adalah melalui Koperasi Desa ini. ”
— Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, dalam Rakor.
Penguatan Kelembagaan Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan program untuk memastikan kualitas pengelolaan Kopdes.
Langkah yang dilakukan antara lain:
- •Peningkatan kapasitas SDM koperasi.
- •Digitalisasi koperasi dengan melibatkan Kemnaker, Kementerian Komunikasi dan Digital, pihak swasta, dan asosiasi.
- •Program lanjutan berupa sertifikasi pengurus koperasi, agar setiap pengurus memiliki kompetensi yang memadai.
“ Dengan langkah ini, kita ingin memastikan seluruh pengurus Koperasi Desa memiliki kompetensi yang memadai sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan berdaya saing. ”
— Budi Arie, Menteri Koperasi, dalam kesempatan yang sama.
(ANT)