Polri Bekukan Rp154 Miliar dari Ratusan Rekening Diduga Terkait Judi Online

Polri Bekukan Rp154 Miliar dari Ratusan Rekening Diduga Terkait Judi Online
Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring uang nilai sekitar Rp194,7 miliar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/aa)

INFORMASI.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan dan menyita dana Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga terkait judi online.

Apa yang terjadi:

  • Polisi membekukan 576 rekening dengan total dana Rp63,7 miliar.
  • Selain itu, 235 rekening lain disita dengan nilai Rp90,6 miliar.
  • Total: Rp154,3 miliar.
  • Aksi ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim dengan PPATK, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA).
  • Pemblokiran ini bukan langkah terakhir. Polisi menegaskan akan terus mengejar pelaku dan jaringan judi online.

Apa kata Polri:

Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.

— Kombes Pol Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Dittipidsiber, Selasa (26/8).

Konteks lebih luas:

  • Kapolri Listyo Sigit sebelumnya menegaskan judi online membawa dampak sosial besar, bahkan sudah merambah anak di bawah umur.
  • Ia memerintahkan penegakan hukum maksimal, termasuk menjerat bandar dengan pasal TPPU agar aset mereka bisa disita negara.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.